Radikalisme itu menurut para ahli, adalah suatu ide atau gagasan dan paham yang ingin melakukan perubahan pada sistem sosial dan politik dengan menggunakan cara-cara kekerasan/ ekstrim.
Nah, inti dari Radikalisme itu sendiri adalah sikap dan tindakan seseorang atau kelompok tertentu yang menggunakan cara-cara kekerasan dalam melakukan perubahan yang diinginkan. Radikalisme sering dikaitkan dengan terorisme karena kelompok radikal dapat melakukan cara apapun agar keinginannya tercapai, termasuk meneror pihak yang tidak sepaham dengan mereka.
Walaupun, banyak yang mengaitkan Radikalisme dengan agama tertentu, sebenarnya radikalisme itu sendiri adalah masalah politik dan bukan ajaran agama, apalagi berkaitan dengan penggunakan cadar.
Pada dasarnya radikalisme itu sudah ada sejak jaman dahulu. Namun istilah Radikal dikenal pertamakali setelah charles james fox memaparkan tentang paham tersebut pada tahun 1797, saat itu charles james fox menyerukan “Reformasi Radikal” dalam sistem pemerintahaan dibritania Raya (Inggris).
Karena radikalisme sering dikaitkan dengan agama tertentu,khususnya ISIS (islamic state of iraq and syaria) yang melakukan teror dibeberapa negara dengan menyebutkan simbol-simbol agama islam dalam setiap aksi teror mereka.
Membuat sebagian masyarakat dunia menganggap ISIS merupakan gambaran dari ajaran islam. Namun, tentu saja hal demikian tidak benar, karena sebagian besar umat Islam justru mengutuk tindakan keji yang dilakukan oleh ISIS.
Nah, Bagaimana dengan Cadar itu sendiri apakah Cadar adalah tindakan Radikalisme .. ?? Tentu saja bukan. Cadar itu adalah tindakan perlindungan bagi perempuan-perempuan muslim.
Menurut mazhab Imam Syafi’i Memakainya adalah wajib, namun bagi Imam lain adalah sunnah. Dan tidak ada yang mengatakan pemaikaian Cadar dilarang. Didalam Kitab suci Al-Qur’an, kitab yang dijadikan pedoman hidup manusia.
“ Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin:hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah maha pengampun lagi maha penyayang .” (QS. Al- Ahzab:59).
Dalam QS. Al-Ahzab: 59,dikatakan bahwa setiap wanita memiliki keharusan mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka, agar mereka tidak diganggu.
Dalam kata Tubuh, tubuh manusia adalah merupakan keseluruhan struktur fisik organisme manusia. Tubuh manusia terdiri atas kepala, leher, batang badan, 2 lengan, dan organ tubuh lainnya. Wajah atau muka adalah bagian depan dari kepala, pada manusia.
Nah, berarti jelas bahwa dalam Al-Qur’an menutup wajah dengan cadar bagi perempuan diharuskan karena wajah termasuk tubuh,hal tersebut untuk menjaga agar mereka tidak terganggu.
Sedangkan penggunaan Cadar itu salahsatunya ialah untuk menjaga atau melindungi perempuan-perempuan muslim dari kejahatan. Lalu bagaimana pemakaian cadar bisa dikatakan penganut radikalisme.
Cadar tidak menandakan seseorang pemakainya sudah baik/ sholeha tapi dengan cadar dapat membantu mencegah seorang pemakainya dalam melakukan hal yang tidak pantas untuk dilakukan.
Stopkan larangan cadar. Dengan adanya larangan pemakaian cadar itu bukan menandakan akan terciptanya keamanan, namun lemahnya pemahaman.
Nah, inti dari Radikalisme itu sendiri adalah sikap dan tindakan seseorang atau kelompok tertentu yang menggunakan cara-cara kekerasan dalam melakukan perubahan yang diinginkan. Radikalisme sering dikaitkan dengan terorisme karena kelompok radikal dapat melakukan cara apapun agar keinginannya tercapai, termasuk meneror pihak yang tidak sepaham dengan mereka.
Walaupun, banyak yang mengaitkan Radikalisme dengan agama tertentu, sebenarnya radikalisme itu sendiri adalah masalah politik dan bukan ajaran agama, apalagi berkaitan dengan penggunakan cadar.
Pada dasarnya radikalisme itu sudah ada sejak jaman dahulu. Namun istilah Radikal dikenal pertamakali setelah charles james fox memaparkan tentang paham tersebut pada tahun 1797, saat itu charles james fox menyerukan “Reformasi Radikal” dalam sistem pemerintahaan dibritania Raya (Inggris).
Karena radikalisme sering dikaitkan dengan agama tertentu,khususnya ISIS (islamic state of iraq and syaria) yang melakukan teror dibeberapa negara dengan menyebutkan simbol-simbol agama islam dalam setiap aksi teror mereka.
Membuat sebagian masyarakat dunia menganggap ISIS merupakan gambaran dari ajaran islam. Namun, tentu saja hal demikian tidak benar, karena sebagian besar umat Islam justru mengutuk tindakan keji yang dilakukan oleh ISIS.
Nah, Bagaimana dengan Cadar itu sendiri apakah Cadar adalah tindakan Radikalisme .. ?? Tentu saja bukan. Cadar itu adalah tindakan perlindungan bagi perempuan-perempuan muslim.
Menurut mazhab Imam Syafi’i Memakainya adalah wajib, namun bagi Imam lain adalah sunnah. Dan tidak ada yang mengatakan pemaikaian Cadar dilarang. Didalam Kitab suci Al-Qur’an, kitab yang dijadikan pedoman hidup manusia.
“ Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin:hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah maha pengampun lagi maha penyayang .” (QS. Al- Ahzab:59).
Dalam QS. Al-Ahzab: 59,dikatakan bahwa setiap wanita memiliki keharusan mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka, agar mereka tidak diganggu.
Dalam kata Tubuh, tubuh manusia adalah merupakan keseluruhan struktur fisik organisme manusia. Tubuh manusia terdiri atas kepala, leher, batang badan, 2 lengan, dan organ tubuh lainnya. Wajah atau muka adalah bagian depan dari kepala, pada manusia.
Nah, berarti jelas bahwa dalam Al-Qur’an menutup wajah dengan cadar bagi perempuan diharuskan karena wajah termasuk tubuh,hal tersebut untuk menjaga agar mereka tidak terganggu.
Sedangkan penggunaan Cadar itu salahsatunya ialah untuk menjaga atau melindungi perempuan-perempuan muslim dari kejahatan. Lalu bagaimana pemakaian cadar bisa dikatakan penganut radikalisme.
Cadar tidak menandakan seseorang pemakainya sudah baik/ sholeha tapi dengan cadar dapat membantu mencegah seorang pemakainya dalam melakukan hal yang tidak pantas untuk dilakukan.
Stopkan larangan cadar. Dengan adanya larangan pemakaian cadar itu bukan menandakan akan terciptanya keamanan, namun lemahnya pemahaman.
0 Komentar