Nama : Laini Suvia
Prodi : Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir
Semester : Lima (V)

Hai Sobat Pesisir, Jika seorang meninggal, maka dianjurkan untuk ditutup matanya. Apabila sang mayat benar-benar telah meninggal, maka dianjurkan untuk segera dilakukan prosesi penguburannya. Hal ini berdasarkan sabda
Rasulullah.Tidak selayaknya tubuh mayat seorang muslim tertahan di tengah – tengah keluarganya.” (H.R Abu Dawud)
Dan disunahkan melakukan pengurusan terhadap mayat dengan segera agar baunya tidak terlanjur berubah. Ahmad berkata, “Dibolehkan untuk menunggu kehadiran wali, kerabat, atau yang lainnya apabila berada disuatu tempat yang dekat dan tidak dikhawatirkan bau tubuh sang mayat akan berubah terlebih dahulu.
Dibolehkan mengumumkan kematian seorang muslim agar orang-orang muslim dapat bersiap-siap untuk bertakziyah kepada keluarganya, ikut menshalatinya, dan mendoakannya. Adapun mengumumkan kematian seseorang dengan tujuan menimbulkan kesedihan dan menghitung-hitung kebaikannya adalah perbuatan orang-orang jahiliyah. Hal yang serupa dengannya adalah mengadakan acara untuk memuji-muji orang yang meninggal dan acara berkabung.
Dianjurkan juga untuk segera menunaikan wasiat sang mayat, karena hal ini menyegerakan pahala baginya. Allah mendahulukan penyebutan wasiat sang mayat dari utangnya adalah untuk mengingatkan pentingnya pelaksanaan wasiat dan sebagai motivasi untuk segera ditunaikan.
Diwajibkan untuk segera menunaikan utang-utang sang mayat, baik utang terhadap allah (seperti zakat, nazar dalam kebaikan atau pembayaran kafarah) mapun utang-utang kepada sesama manusia (diantaranya juga mengembalikan amanat orang, barang-barang yang diambil tanpa seizin pemiliknya, dan pinjaman) baik sang mayat mewasiatkannya maupun tidak.
Berikut Langkah-langkah Kewajiban Muslim Terhadap Jenazah:
Memandikan Jenazah
Setiap orang muslim yang meninggal dunia harus dimandikan, dikafani dan dishalatkan terlebih dahulu sebelum dikuburkan terkecuali bagi orang-orang yang mati syahid. Hukum memandikan jenazah orang muslim menurut jumhur ulama adalah fardhu kifayah. Artinya, kewajiban ini dibebankan kepada seluruh mukallaf di tempat itu, tetapi jika telah dilakukan oleh sebagian orang maka gugurlah kewajiban seluruh mukallaf.
Adapun yang berhak memandikan mayit hendaknya orang yang paham fikih pemandian mayit. Lebih diutamakan jika dari kalangan kerabat mayit.
Dan wajib bagi jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki. Demikian juga jenazah wanita dimandikan oleh wanita. Karena Kecuali suami terhadap istrinya atau sebaliknya. Hal ini dikarenakan wajibnya menjaga aurat.
Kecuali bagi anak yang berusia kurang dari 7 tahun maka boleh dimandikan oleh lelaki atau wanita.
Mengkafani Jenazah
Kain kafan sekurang-kurangnya satu lapis kain yang menutupi seluruh badan mayat dari ujung rambut hingga ujung kaki. Untuk mayat laki-laki disunatkan menkafaninya dengan tiga helai kain, yaitu : satu helai sarung dua helai kain pembalut. Sedangkan untuk perempuan disunatkan menkafaninya dengan lima helai kain, yaitu : satu helai sarung, satu helai tutup kepala, dan tiga helai kain yang dapat membalut seluruh badannya.
Dari ‘Aisyah : “Rasulullah saw. Dikafani dengan tiga lapis kain putih bersih yang terbikin dari kapas, tidak ada didalamnya baju dan tiada pula serban.” (Sepakat ahli hadits)
Dari Ibnu ‘Abbas, katanya: “Ketika seorang laki-laki sedang wukuf/mengerjakan haji bersama-sama Rasulullah saw. Di padang arafah tiba-tiba laki-laki itu terjatuh dari kendaraannya, lalu meninggal. Maka dikabarkan orang kejadian itu kepada Nabi saw. Beliau berkata : “Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara, dan kafanilah dia dengan dua kain ihramnya. Jangan kamu beri dia harum-haruman, dan jangan ditutup kepalanya. Maka sesungguhnya Allah akan membangkitkan dia nanti pada hari kiamat seperti keadaannya sewaktu berihram.”
Sabda Rasulullah SAW
“Pakailah olehmu kain kamu yang putih, karena sesungguhnya kain putih itu kain yang sebaik-sebaiknya, dan kafanilah mayat kamu dengan kain putih.” (Riwayat Tirmidzi dan lain-lain)
Mensholatkan Jenazah
Sholat jenazah harus diketahui oleh seluruh umat islam, terutama laki-laki. Sebagaimana yang telah diketahui, sebelum menguburkan seorang jenazah wajib hukumnya untuk memandikannya terlebih dahulu serta menyolatkannya. Sholat jenazah wajib diketahui karena merupakan hal wajib pula yang harus dilakukan sebelum menguburkannya. Sama dengan memandikan, menyolatkan jenazah hukumnya juga merupakan fardu kifayah.
"Barangsiapa yang menyaksikan jenazah sampai ia menyolatkannya, maka baginya satu qiroth. Lalu barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qiroth. Ada yang bertanya, Apa yang dimaksud dua qiroth? Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam lantas menjawab, Dua qiroth itu semisal dua gunung yang besar." (HR. Bukhari dan Muslim)
Menguburkan Jenazah
Kewajiban yang keempat adalah menguburkan jenazah. Tentunya menguburkan jenazah tidak asal dimasukkan dan ditimbun tanah begitu saja. Ada aturan-aturan tertentu yang termuat dalam fiqh dalam pelaksanaan penguburan ini. Ada perlakuan yang mesti dilakukan, ada doa-doa yang mesti diucapkan.
Aturan-aturan Islam perihal penguburan ini menunjukkan bahwa Islam sangat memuliakan umat manusia. Tidak hanya ketika masa hidupnya saja, saat telah meninggal pun jenazah manusia mesti diperlakukan dengan baik.
Minimal dalam mengubur jenazah adalah dengan mengubur jenazah pada satu lubang yang dapat mencegah tersebarnya bau dan dari dimangsa binatang buas, serta dengan menghadapkannya ke arah kiblat.
Berikut langkah muslim terhadap Jenazah muslim lainnya. Semoga Penjelasan yang singkat ini bisa di fahami dan bermanfaat bagi kita semua.
~والله أعلم بالصواب~
0 Komentar