Makna, Tujuan, dan Hukum Mempelajari Serta Membaca Al-Qur'an Dengan Tajwid/Tahsin | Khirmayanti

Gambar via fahmina.or.id

Tajwid secara bahasa berasal dari kata jawwada, yujawwidu, tajwiidan yang artinya membaguskan atau membuat jadi bagus. Dalam pengertian lain menurut lughah, tajwid dapat pula diartikan sebagai "al-ityaanu biljayyidi" "segala sesuatu yang mendatangkan kebaikan". Maka dari itu,Tajwid juga disebut juga dengan "Tahsin" yang artinya "Membaguskan", yaitu membaguskan bacaan al-Quran.

Sedangkan pengertian Tajwid menurut istilah adalah :"Ilmu yang memberikan segala pengertian tentang huruf, baik hak-hak huruf (haqqul harf) maupun hukum-hukum baru yang timbul setelah hak-hak huruf (mustahaqqul harf) dipenuhi, yang terdiri atas sifat-sifat huruf, hukum-hukum madd dan lain sebagainya. Sebagai contoh adalah tarqiq, tafkhim dan yang semisalnya"

Tujuan mempelajari Ilmu Tajwid atau Tahsin adalah agar dapat membaca ayat-ayat al-Quran secara betul (fasih) sesuai dengan yang diajarkan oleh Nabi saw. Dengan kata lain, agar dapat memelihara lisan dari kesalahan-kesalahan ketika membaca kitab Allah Ta'ala.

Hukum mempelajari ilmu Tajwid atau Tahsin sebagai disiplin ilmu adalah fardhu kifayah atau merupakan kewajiban kolektif. Ini artinya, mempelajari ilmu Tahsin secara mendalam tidak diharuskan bagi setiap orang, tetapi cukup diwakili oleh beberapa orang saja. Namun, jika dalam suatu kaum tidak ada seorangpun yang mempelajari ilmu Tahsin, berdosalah kaum itu.

Adapun hukum membaca al-Quran dengan memakai aturan-aturan Tajwid(Tahsin) adalah fardhu 'ain atau merupakan kewajiban pribadi. Membaca al-Quran sebagai sebuah ibadah haruslah dilaksanakan sesuai ketentuan. Ketentuan itulah yang terangkum dalam ilmu Tahsin al-Quran.

Dengan demikian, dengan memakai ilmu Tahsin dalam membaca al-Quran hukumnya wajib bagi setiap orang, tidak bisa diwakili oleh orang lain. Apabila seseorang membaca al-Quran dengan tidak memakai ilmu Tahsin, hukumnya berdosa. Dalam kitab Hidaayatul Mustafid fii Ahkaamit Tajwid dijelaskan: "Tidak ada perbedaan pendapat bahwasanya (mempelajari) ilmu Tajwid hukumnya fardhu kifayah, sementara mengamalkannya (tatkala membaca al-Quran) hukumnya fardhu 'ain bagi setiap Muslim dan Muslimah yang telah mukallaf".

Syeikh Ibnul Jazari dalam syairnya mengatakan: "Membaca al-Quran dengan Tajwid , hukumnya wajib. Siapa saja yang membaca al-Quran tanpa memakai Tajwid, hukumnya dosa. Karena sesungguhnya Allah menurunkan al-Quran berikut Tajwidnya. Demikianlah yang sampai kepada kita dari-Nya"

Para Ulama Qiraat telah sepakat bahwa membaca al-Quran tanpa Tajwid merupakan suatu "lahn" atau "kesalahan". Maka tidak benar sikap sebagian orang yang menyalahkan bacaan Al Qur’an dari orang-orang yang belum pernah mendapatkan pelajaran tajwid yang mendalam, padahal bacaan mereka masih dalam kadar yang sudah memenuhi kadar wajib, yaitu tidak rusak makna dan susunan katanya.

Bahkan sebagian orang ada yang merasa tidak sah shalat di belakang imam yang tidak membaca dengan tajwid. Dan ada pula sebagian pengajar tajwid yang menganggap tidak sah bacaan Al Qur’an setiap orang yang tidak menerapkan semua kaidah-kaidah tajwid dengan sempurna. Ini adalah sikap-sikap yang kurang bijak yang disebabkan oleh kurangnya ilmu. Wallahulmusta’an.

Sebagian besar ulama mengatakan, bahwa tajwid itu adalah suatu cabang ilmu yang sangat penting untuk dipelajari sebelum mempelajari ilmuqira'at alqur'an. Ilmu tajwid adalah pelajaran untuk memperbaiki bacaan alqur'an. Ilmu tajwid itu diajarkan sesudah pandai membaca huruf Arab dan telah dapat membaca alqur'an sekedarnya.

Membaca Alquran membawa hikmah yang berlimpah bagi manusia. Yang utama mendapatkan banyak pahala, karena Allah mengganjar satu huruf dalam Alquran dengan sepuluh kebajikan.  Allah SWT juga akan mengangkat derajat orang-orang selalu membaca Alquran, mempelajari isi kandungannya dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.



~والله أعلم بالصواب~

Posting Komentar

0 Komentar