Nama : Syarifa Aini
Hukum mempelajari tajwid dan tahsin, sebagaimana tahsin dan tajwid memiliki perbedaan dalam hal substansinya, maka ia pun memiliki perbedaan dalam hal pembelajarannya.
Hukum memepelajari ilmu tajwid adalah fardu kifayah adapun yang di maksud dengan fardhu kifayah ialah jika beberapa orang yang telah melaksanakannya maka gugurlah dosa bagi orang lain yang belum atau tidak melaksanakannya.
Sedangkan mempelajari ilmu tahsin hukumnya fardhu ‘ain (wajib) atas atau bagi setiap muslim, sesuatu yang di laksnakan oleh setiap seorang muslim tanpa terkecuali jika ada sebagian orang tidak melaksanakannya atau melakukannya maka ia di katakana berdosa.
Tidaklah mugkin seseorang bisa membaca alqur’an atau melafadzkannya dengan baik dan benar sesuai dengan kaidah tajwid kecuali dengan mempelajari ilmu tahsin.
Tetapi yang kita lihat berapa orang yang di luaran sana yang menguasai ilmu tajwid yang di luar kepala tapi ternyata bacaannya sangat jauh dari metode-metode tajwid, sebaliknya seberapa banyak orang yang sudah menguasai ilmu tajwid tapi pada kenyataannya jauh lebih bagus dan lebih tepat daripada orang yang telah menguasai ilmu tajwid maka sangat perlu kita mempelajari yang namanya ilmu tahsin dan menjadi sebuah kewajiban pula bagi setiap seorang muslim.
Jadi dapat kita simpulkan dari dua pengertian di atas bahwa tajwid kajian atau kaidah untuk kita ketahui bagaimana kita memberikan hak pada setiap huruf yang kita lafadzkan dan kita sebut setiap hurufnya dan musthaqnya. Tahsin melaksanakan dari hokum-hukum tajwid.
Semoga Bermanfaat
Prodi : Ilmu
Alqur’an dan Tafsir
Kata tahsin secara bahasa diambil
dari kata kerja hassana, tahsiinan, dan yuhassinu. Yang artinya memeperbaiki bacaan, menghiasi bacaan, atau
membaguskan bacaan, memperelok bacaan, dan membuat lebih baik lagi dari yang sebelumnya.
Dan yang di maksud dengan tajwid
adalah mengeluarkan pada setiap huruf yang dilafadzkan atau yang di sebut huruf
di tempat keluarnya. Dengan memberikan hak-hak dan sesuai dengan huruf tersebut. Tujuan di
pelajari ilmu tajwid itu sendiri adalah memenuhi perintah allah swt agar
membaca alqur’an dengan tartil.
Hukum mempelajari tajwid dan tahsin, sebagaimana tahsin dan tajwid memiliki perbedaan dalam hal substansinya, maka ia pun memiliki perbedaan dalam hal pembelajarannya.
Hukum memepelajari ilmu tajwid adalah fardu kifayah adapun yang di maksud dengan fardhu kifayah ialah jika beberapa orang yang telah melaksanakannya maka gugurlah dosa bagi orang lain yang belum atau tidak melaksanakannya.
Sedangkan mempelajari ilmu tahsin hukumnya fardhu ‘ain (wajib) atas atau bagi setiap muslim, sesuatu yang di laksnakan oleh setiap seorang muslim tanpa terkecuali jika ada sebagian orang tidak melaksanakannya atau melakukannya maka ia di katakana berdosa.
Tidaklah mugkin seseorang bisa membaca alqur’an atau melafadzkannya dengan baik dan benar sesuai dengan kaidah tajwid kecuali dengan mempelajari ilmu tahsin.
Tetapi yang kita lihat berapa orang yang di luaran sana yang menguasai ilmu tajwid yang di luar kepala tapi ternyata bacaannya sangat jauh dari metode-metode tajwid, sebaliknya seberapa banyak orang yang sudah menguasai ilmu tajwid tapi pada kenyataannya jauh lebih bagus dan lebih tepat daripada orang yang telah menguasai ilmu tajwid maka sangat perlu kita mempelajari yang namanya ilmu tahsin dan menjadi sebuah kewajiban pula bagi setiap seorang muslim.
Jadi dapat kita simpulkan dari dua pengertian di atas bahwa tajwid kajian atau kaidah untuk kita ketahui bagaimana kita memberikan hak pada setiap huruf yang kita lafadzkan dan kita sebut setiap hurufnya dan musthaqnya. Tahsin melaksanakan dari hokum-hukum tajwid.
Semoga Bermanfaat
~والله أعلم بالصواب~
0 Komentar