![]() |
Gambar via islamidia.com |
Tajwid dan tahsin adalah ilmu yang sangat erat kaitannya untuk membaca dan mempelajari al-qur’an. Karena, jika kita membaca al-qur’an tidak memakai atau tidak menggunakan tajwid, maka seperti menyanyikan sebuah lagu tapi tidak bernada atau tidak berirama. Berikut penjelasan tentang tajwid dan tahsin beserta hukum dan dalilnya.
Pengertian Ilmu Tajwid
Ilmu tajwid adalah ilmu yang sangat
mulia dan ilmu tajwid adalah ilmu yang mempelajari tata cara (hukum)
membaca al-qu’ran yang baik dan benar. Tajwid artinya membaguskan atau
memperbagus bacaan. Maksudnya ialah membaguskan makhorijul huruf ketika kita
membaca kitab yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW yaitu al-qur’an.
Sedangkan al-qur’an itu sendiri
ialah firman Allah SWT yang diwahyukan kepada nabi Muhammad SAW melalui
perantara malaikat Jibril yang dijadikan sebagai pedoman hidup bagi kita semua
sebagai ummat Islam.
Pengertian lain dari ilmu tajwid
ialah menyampaikan dengan sebaik-baiknya dan sempurna dari tiap-tiap bacaan
ayat al-qur’an. Para ulama menyatakan ilmu tajwid sangatlah penting untuk
dipelajari. Karena setiap ayat dalam al-qur’an memiliki arti.
Pengertian Tahsin
Tahsin menurut bahasa berasal dari ”
hassana-yuhassinu” yang artinya membaguskan. Kata ini sering digunakan sebagai
sinonim dari kata tajwid yang berasal dari “ jawwada-yujawwidu-tajwiidan“apabila
ditinjau dari segi bahasa. Jadi, bisa diartikan tajwid dan tahsin itu merupakan
sesuatu bacaan yang sama.
Pengertian Tajwid Dan Tahsin
Tajwid atau tahsin ialah mengeluarkan setiap huruf –huruf al-qur’an
dari tempat keluarnya dengan memberikan hak dan mustahaknya. Atau dengan kata
lain menyempurnakan semua hal yang berkaitan dengan kesempurnaan dalam membaca
al-qur’an. Tujuan utama dari mempelajari tajwid dan tahsin adalah supaya
menjaga lisan atau lidah dari salahnya menyebut atau melantunkan ayat suci al-qur’an.
Hukum Mempelajari Tajwid Dan Tahsin
Hukum dalam mempelajari ilmu tajwid
atau ilmu tahsin dalam mempelajari al-qur’an adalah fardhu kifayah sebagai
disiplin ilmu, sedangkan hukum membaca kitab suci al-qur’an dengan memakai
aturan ilmu tajwid adalah fardhu ain (wajib perseorangan).
Dengan begitu, membaca al-qur’an
dengan menggunakan ilmu tajwid wajib hukumnya .Siapapun yang didalam membaca
al-qur’an tidak mempergunakan hukum tajwid maka hukumnya menjadi dosa, karena
Allah SWT menurunkan kitab suci al-qur’an beserta tajwidnya.
Oleh karena itu didalam proses
membaca al-qur’an yang baik dan benar, maka juga diwajibkan untuk mempelajari
ilmu-ilmu tajwid demi kesempurnaan dalam membaca al-qur’an.
Imam Ibnu Al-Jazari menegaskan :
“Membaca al-qur’an dengan benar dan
baik,sesuai dengan ketentuan tajwid hukumnya adalah wajib. Siapa yang tidak
membacanya dengan tajwid maka ia berdosa. Karena dengan tajwidlah Allah
menurunkan al-qur’an , dan demikian pula al-qur’an sampai kepada kita
dari-Nya”.
Dalil Kewajiban Membaca Al-Qur’an Sesuai Dengan Kaidah Ilmu Tajwid
Firman Allah SWT:
“Dan bacalah al-qur’an dengan tartil
” ( QS.Al-Muzzammil [73] : 4 )
Sabda Rosulullah SAW:
“Bacalah Al-qur’an sesuai dengan
cara dan suara orang-orang arab, dan jauhilah olehmu cara baca orang-orang
ahlul kitab dan orang fasik. Sesungguhnya akan datang beberapa kaum setelahku
melagukan al-qur’an seperti nyanyian rahbaniah ( membaca tanpa tadabbur ) dan
berdendang. Suara mereka tidak dapat melewati tenggorokan (tidak dapat meresap
ke dalam hati), hati mereka dan orang- orang yang simpati kepada mereka telah
terfitnah ( keluar dari jalan yang lurus ).” ( H.R.Thabrani ).
~والله أعلم بالصواب~
0 Komentar