Wanita adalah salah satu makhluk ciptaan Allah yang memiliki keistimewaan. Saking istimewanya, ada sebuah hadist yang matannya berbunyi :
“Wanita adalah aurat. Jika ia keluar dari rumah, setan terus mengawasinya(mengintainya)”
Lantas apakah wanita mutlak tidak boleh keluar rumah?
Bukan seperti itu menanggapi hadist tersebut. Hadist tersebut meminta para wanita agar tetap berada di rumahnya jika tidak ada keperluan yang mewajibkannya untuk keluar rumah dan jika tetap harus keluar rumah sekalipun, hendaknya para wanita menghindari segala hal yang dapat mengundang mudharat baginya.
Salah satu caranya adalah menghindari pakaian yang diniatkan untuk mencari perhatian khalayak ramai serta menghindari parfum yang menyeruak pada pakaian.
Maka wajib menggunakan pakaian yang menjulur keseluruh tubuh (menutupi aurat) dan sebaiknya berwarna gelap.
Lantas apakah wanita tidak boleh memakai pakaian yang berwarna-warni, bercorak, dan berwarna terang serta menggunakan parfum?
Benar dalam hadist dikatakan :
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.”
Yang dimaksud hadits tersebut adalah parfum yang jika laki-laki mencium wanginya dapat membangkitkan syahwat mereka.
Mengenai wanita yang memakai pakaian berwarna terang atau bercorak tidaklah mengapa. Warna-warni dan corak pada pakaian mereka itulah parfum bagi mereka.
Dan jika tetap memakai parfum, maka yang selamat adalah memakai parfum yang ringan aromanya serta tidak berlebihan.
~والله أعلم بالصواب~
(Wallahu a'lam bi ash-Showab)
0 Komentar