Peran al-qur’an dalam ekonomi islam


Peran al-qur’an dalam ekonomi islam
Hasil gambar untuk al quran pink tumblr
Al-qur’an sebagai sumber hukum islam yang abadi menjadi petunjuk bagi umat manusia. Bukan hanya tuntutan dalam bidang keagamaan saja, namun menjelaskan juga dalam bidang sosial, politik, dan semua aspek kehidupan termasuk juga dalam bidang ekonomi. Al-qur’an menjadi sumber pedoman bagi umat manusia supaya tidak adanya kesesatan. Sebagai mana sabda nabi Muhammad Saw: “aku tinggalkan dua perkara yang kalian tidak akan tersesat selamanya jika kalian berpegang teguh kepada keduanya: kitabullah wa sunnati, keduanya tidak akan berpisah hingga bertemu di telagaku”. (HR hakim, shahih).                                                                                                                           Ekonomi islam memposisikan al-aqur’an dan as-sunnah sebagai dasar hukum tertentu memiliki rambu-rambu akan halal dan haram. Diantaranya melarang transaksi ribawi (bunga), maisir (judi), tadlis (penipuan), ihtikar (menimbun), ghisysy (menutup cacat), ghabn (harga menipu), dan gharar (spekulasi), menekankan aspek keadilan, efisiensi, kesejahteraan social yang didukung oleh instrument zakat, infaq, shadaqah dan amal sholeh lainnya. Perkembangan ekonomi islam tidak bisa lepas dari peran al-qur’an dan as-sunnah, ilmu fiqh, ijtihad, turats (sejarah) dan alhadatha (modernitas).                                                                         
Al-qur’an dengan keseluruhan ajarannya datang sebagai sumber dan pedoman tingkah laku manusia. Oleh karena itu tindakan dan tingkah laku ekonomi adalah bagian dari aktivis manusia maka seluruh kegiatan ekonomi haruslah berada dalam sebuah sistem qurani. Dalam perspektif sejarah, al-qur’an selalu menarik dan menjadi lahan kajian serius dikalangan para ulama. Bukti langsung keseriusan mereka terhadap al-qur’an dengan munculnya sejumlah kitab-kitab tafsir, baik tafsir bi al-matsur maupun dalam tafsir bi al-ray. Karya-karya persembahan mereka dalam bidang tafsir in dilengkapi dengan metode masing-masing tokoh penafsir.
            Al-Qur’an memberi arahan dan ketetapan yang sangat unggul, lengkap dan mendasar terkait ekonomi untuk di pahami dan di laksanakan oleh segenap manusia. Adalah peluang dan tantangan para ulama, ilmuwan muslim dan praktisi ekonomi islam untuk terus mengembangkannya. Jika ketentuan tersebut ditaati dengan penuh keimanan dan konsistensi maka akan tercapai kesejahteraan dan kebahagiaan hidup umat manusia di dunia maupun di akhirat. Jika tidak di taati maka akan selalu terjadi berbagai masalah kedzhaliman dan ketidakadilan dalam bidang ekonomi.                  
Secara filosofis, normatif dan aplikatif ilmu ekonomi islam lebih dahulu tumbuh dan berkembang daripada ekonomi konvensional. Bahkan ekonomi islam memberikan kontribusi terhadap perkembangan ekonomi konvensional, kejujuran histori menjadi penting dan sangat diperlukan dalam penulisan sejarah pemikiran ekonomi yang ada di dunia. Tidak hanya bersifat filosofis, idiologis dan dan normatif, yang lebih penting adalah berjalannya sistem ekonomi islam secara riil ditengah masyarakat dan memberi solusi berbagai kezhaliman dan ketidakadilan yang tidak bisa disolusi oleh sistem ekonomi non islam.                                          
Kesatuan pandangan para ulama, ilmuwan, ekonom dan pengusaha muslim sangat penting di upayakan dalam rangka mempercepat perkembangan ekonomi islam, padahal al-qur’an sebagai sumber penggalian dan pengembangan ajarna islam, berisi segala hal yang menyangkut tata nilai mengenai perilaku kehidupan manusia tertutama terkait dengan ekonomi.




Posting Komentar

0 Komentar