Peran al-qur’an dalam ekonomi islam
Al-qur’an sebagai sumber hukum islam yang abadi menjadi petunjuk
bagi umat manusia. Bukan hanya tuntutan dalam bidang keagamaan saja, namun
menjelaskan juga dalam bidang sosial, politik, dan semua aspek kehidupan termasuk
juga dalam bidang ekonomi. Al-qur’an menjadi sumber pedoman bagi umat manusia
supaya tidak adanya kesesatan. Sebagai mana sabda nabi Muhammad Saw: “aku
tinggalkan dua perkara yang kalian tidak akan tersesat selamanya jika kalian
berpegang teguh kepada keduanya: kitabullah wa sunnati, keduanya tidak akan
berpisah hingga bertemu di telagaku”. (HR hakim, shahih). Ekonomi
islam memposisikan al-aqur’an dan as-sunnah sebagai dasar hukum tertentu
memiliki rambu-rambu akan halal dan haram. Diantaranya melarang transaksi
ribawi (bunga), maisir (judi), tadlis (penipuan), ihtikar (menimbun), ghisysy
(menutup cacat), ghabn (harga menipu), dan gharar (spekulasi), menekankan aspek
keadilan, efisiensi, kesejahteraan social yang didukung oleh instrument zakat,
infaq, shadaqah dan amal sholeh lainnya. Perkembangan ekonomi islam tidak bisa
lepas dari peran al-qur’an dan as-sunnah, ilmu fiqh, ijtihad, turats (sejarah)
dan alhadatha (modernitas).
Al-qur’an
dengan keseluruhan ajarannya datang sebagai sumber dan pedoman tingkah laku
manusia. Oleh karena itu tindakan dan tingkah laku ekonomi adalah bagian dari
aktivis manusia maka seluruh kegiatan ekonomi haruslah berada dalam sebuah
sistem qurani. Dalam perspektif sejarah, al-qur’an selalu menarik dan menjadi
lahan kajian serius dikalangan para ulama. Bukti langsung keseriusan mereka
terhadap al-qur’an dengan munculnya sejumlah kitab-kitab tafsir, baik tafsir bi
al-matsur maupun dalam tafsir bi al-ray. Karya-karya persembahan mereka dalam
bidang tafsir in dilengkapi dengan metode masing-masing tokoh penafsir.
Al-Qur’an memberi arahan dan ketetapan yang sangat unggul, lengkap dan mendasar terkait ekonomi untuk di pahami dan di laksanakan oleh segenap manusia. Adalah peluang dan tantangan para ulama, ilmuwan muslim dan praktisi ekonomi islam untuk terus mengembangkannya. Jika ketentuan tersebut ditaati dengan penuh keimanan dan konsistensi maka akan tercapai kesejahteraan dan kebahagiaan hidup umat manusia di dunia maupun di akhirat. Jika tidak di taati maka akan selalu terjadi berbagai masalah kedzhaliman dan ketidakadilan dalam bidang ekonomi.
Al-Qur’an memberi arahan dan ketetapan yang sangat unggul, lengkap dan mendasar terkait ekonomi untuk di pahami dan di laksanakan oleh segenap manusia. Adalah peluang dan tantangan para ulama, ilmuwan muslim dan praktisi ekonomi islam untuk terus mengembangkannya. Jika ketentuan tersebut ditaati dengan penuh keimanan dan konsistensi maka akan tercapai kesejahteraan dan kebahagiaan hidup umat manusia di dunia maupun di akhirat. Jika tidak di taati maka akan selalu terjadi berbagai masalah kedzhaliman dan ketidakadilan dalam bidang ekonomi.
Secara
filosofis, normatif dan aplikatif ilmu ekonomi islam lebih dahulu tumbuh dan
berkembang daripada ekonomi konvensional. Bahkan ekonomi islam memberikan kontribusi
terhadap perkembangan ekonomi konvensional, kejujuran histori menjadi penting
dan sangat diperlukan dalam penulisan sejarah pemikiran ekonomi yang ada di
dunia. Tidak hanya bersifat filosofis, idiologis dan dan normatif, yang lebih
penting adalah berjalannya sistem ekonomi islam secara riil ditengah masyarakat
dan memberi solusi berbagai kezhaliman dan ketidakadilan yang tidak bisa
disolusi oleh sistem ekonomi non islam.
Kesatuan pandangan para ulama,
ilmuwan, ekonom dan pengusaha muslim sangat penting di upayakan dalam rangka
mempercepat perkembangan ekonomi islam, padahal al-qur’an sebagai sumber
penggalian dan pengembangan ajarna islam, berisi segala hal yang menyangkut
tata nilai mengenai perilaku kehidupan manusia tertutama terkait dengan ekonomi.
0 Komentar