Zina Dalam Pandangan Islam I Palma Riana


Diantara tujuan syariat dalam islam adalah menjaga kehoromatan dan keturunan nya. Oleh karenanya syariat islam sangat amat keras melarang dan bahkan mengharamkan yang namanya zina.
Sebagaimana didalam al qur’an allah berfirman
Wa Laa Taqrobuz Zinaa Innahu Kaana Faahisyataan Wa Saa’a Sabila (Qs Al Isra’:32)
Yang artinya “ Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungghunya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk “ (qs. Al Isra’ :32).
Bahkan dalam syariat islam menutup semua  pintu dan sarana yang mengandung dan menimbulkan zina, yaitu dengan cara mewajibkan hijab, menundukkan pandangan, juga dengan dilarang khalwat (berdua-duaan dengan yang bukan mahromnya).
Adapun pezina muhshan (yang telah beristri) akan dihukum dengan hukuman yang paling berat lagi menghinakan yaitu dengan dirajam dilempari) nya dengan batu hingga mati. Hukuman ituu ditimpali kepada pelaku zina yang disebut muhshan tidak lain dengan tujuan agar ia merasakan akibat dari perbuatannya yang amat keji, juga agar setiap anggota tubuhnya merasakan akan kesakitan, sebagaimana seluruh tubuhnya yang dengan enaknya menikmati yang haram.
Adapun pezina yang belum pernah melakukan senggama melalui nikah yang sah, maka ia dicambuk sebanyak seratus kali. Suatu nilai bilangan yang paling banyak dalam hukuman cambuk yang kita kenal dalam islam. Hukuman yang seperti itu harus dengan disaksikan oleh sekelompok kaum mukminin, agar adanya suatu bukti bahwa betapa hukuman itu teramat dihinakan  dan dipermalukan. Tidak pula hanya itu, namun pezina tersebut kemudian akan dibuang dan diasingkan dari kampong tempat ia melakukan zina.
Adapun siksaan para pezina baik laki-laki maupun perempuan dialam barzakh kelak adalah ditempatkan didapur api yang diatasnya sempit dan dibawahnya luas, kemudian dari bawah  tempat tersebut dinyalakan api, sedang mereka berada didalamnya  dalam keadaan telanjang tanpa sehelai kainpun yang menutupi tubuhnya. Jika api dinyalakan maka mereka berteriak melolong-lolong memanjat dan meminta tolong, sedang jika api dimatikan mereka kembali lagi ketempatnya semula yaitu dibawah, lalu api kembali diinyalakan begitulahdan seterusnya hingga tiba hari kiamat. Nauzubillah
Dalam hadits Marfu’ dari Abu Hurairah  disebutkan : “ Tiga jenis manusia yang tidak akan diajak bicara oleh allah pada hari kiamat, juga allah tidak akan menyucikan mereka dan tidak pula memandang kepada mereka, sedang bagi mereka siksa yang pedih , yaitu : Laki –laki tua yang suka berzina, seorang raja pendusta dan orang miskin yang sombong. “
Diantara kehidupan zaman sekarang ini untuk mendapatkan rizki yang terburuk ialah Mahrul Baghyi yaitu upah yang diberikan kepada wanita pezina oleh laki-laki yang menzinahinya. Pezina yang mencari rizki dengan menjajakan seluruh tubuhnya maka tidak akan diterima doanya, bahkan meskipun doanya itu dipanjatkan diwaktu tengah malam, saat pintu-pintu langit terbuka.
Begitu kerasnya pandangan dalam islam tentang larangan dan bahkan hukuman  untuk pelaku zina.
Dizaman kita sekarang pintu kemaksiatan terbuka lebar dan menjadi sorotan dimata kita semua, sehingga setan mempermudah manusia menjerumuskan kedalam maksiat dengan tipu dayanya dan tipu daya para pengikutnya, maka dari situlah bertebaranlah para perempuan-perempuan yang bebas memamerkan aurat dan keluar rumah tanpa mengenakan pakaian yang dianjurkan dalam islam, tatapan yang berlebihan dan pandangan yang diharamkan menjadi fenomena umum bebas dikonsumsi public tanpa ia sadari, pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan merajalela dimana-mana, minuman keras serta mabuk-mabukan menjadi budaya. Sehingga jumlah anak haram semakin bertambah angka nilainya. Maka, tidak heran jika dengan halnya banyak diantara mereka yang melakukan aborsi (pengguguran kandungan) akibat perkumpulan dunia gelap yang terjadi dimana-mana.

Wallahu A’lam Bisshawab.

Posting Komentar

0 Komentar