![]() |
picture by : https://www.wajibbaca.com/ |
Diantara tujuan syariat dalam islam adalah menjaga kehoromatan dan
keturunan nya. Oleh karenanya syariat islam sangat amat keras melarang dan
bahkan mengharamkan yang namanya zina.
Sebagaimana didalam al qur’an allah berfirman
Wa Laa Taqrobuz Zinaa Innahu Kaana Faahisyataan Wa Saa’a Sabila (Qs
Al Isra’:32)
Yang artinya “ Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungghunya
zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk “ (qs.
Al Isra’ :32).
Bahkan dalam syariat islam menutup semua pintu dan sarana yang mengandung dan
menimbulkan zina, yaitu dengan cara mewajibkan hijab, menundukkan pandangan,
juga dengan dilarang khalwat (berdua-duaan dengan yang bukan mahromnya).
Adapun pezina muhshan (yang telah beristri) akan dihukum dengan
hukuman yang paling berat lagi menghinakan yaitu dengan dirajam dilempari) nya
dengan batu hingga mati. Hukuman ituu ditimpali kepada pelaku zina yang disebut
muhshan tidak lain dengan tujuan agar ia merasakan akibat dari perbuatannya
yang amat keji, juga agar setiap anggota tubuhnya merasakan akan kesakitan,
sebagaimana seluruh tubuhnya yang dengan enaknya menikmati yang haram.
Adapun pezina yang belum pernah melakukan senggama melalui nikah
yang sah, maka ia dicambuk sebanyak seratus kali. Suatu nilai bilangan yang
paling banyak dalam hukuman cambuk yang kita kenal dalam islam. Hukuman yang
seperti itu harus dengan disaksikan oleh sekelompok kaum mukminin, agar adanya
suatu bukti bahwa betapa hukuman itu teramat dihinakan dan dipermalukan. Tidak pula hanya itu, namun
pezina tersebut kemudian akan dibuang dan diasingkan dari kampong tempat ia
melakukan zina.
Adapun siksaan para pezina baik laki-laki maupun perempuan dialam
barzakh kelak adalah ditempatkan didapur api yang diatasnya sempit dan
dibawahnya luas, kemudian dari bawah
tempat tersebut dinyalakan api, sedang mereka berada didalamnya dalam keadaan telanjang tanpa sehelai kainpun
yang menutupi tubuhnya. Jika api dinyalakan maka mereka berteriak
melolong-lolong memanjat dan meminta tolong, sedang jika api dimatikan mereka
kembali lagi ketempatnya semula yaitu dibawah, lalu api kembali diinyalakan
begitulahdan seterusnya hingga tiba hari kiamat. Nauzubillah
Dalam hadits Marfu’ dari Abu Hurairah disebutkan : “ Tiga jenis manusia yang
tidak akan diajak bicara oleh allah pada hari kiamat, juga allah tidak akan
menyucikan mereka dan tidak pula memandang kepada mereka, sedang bagi mereka
siksa yang pedih , yaitu : Laki –laki tua yang suka berzina, seorang raja
pendusta dan orang miskin yang sombong. “
Diantara kehidupan zaman sekarang ini untuk mendapatkan rizki yang
terburuk ialah Mahrul Baghyi yaitu upah yang diberikan kepada wanita pezina
oleh laki-laki yang menzinahinya. Pezina yang mencari rizki dengan menjajakan
seluruh tubuhnya maka tidak akan diterima doanya, bahkan meskipun doanya itu
dipanjatkan diwaktu tengah malam, saat pintu-pintu langit terbuka.
Begitu kerasnya pandangan dalam islam tentang larangan dan bahkan
hukuman untuk pelaku zina.
Dizaman kita sekarang pintu kemaksiatan terbuka lebar dan menjadi
sorotan dimata kita semua, sehingga setan mempermudah manusia menjerumuskan
kedalam maksiat dengan tipu dayanya dan tipu daya para pengikutnya, maka dari
situlah bertebaranlah para perempuan-perempuan yang bebas memamerkan aurat dan
keluar rumah tanpa mengenakan pakaian yang dianjurkan dalam islam, tatapan yang
berlebihan dan pandangan yang diharamkan menjadi fenomena umum bebas dikonsumsi
public tanpa ia sadari, pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan
merajalela dimana-mana, minuman keras serta mabuk-mabukan menjadi budaya.
Sehingga jumlah anak haram semakin bertambah angka nilainya. Maka, tidak heran
jika dengan halnya banyak diantara mereka yang melakukan aborsi (pengguguran
kandungan) akibat perkumpulan dunia gelap yang terjadi dimana-mana.
Wallahu A’lam Bisshawab.
0 Komentar