Kedewasaan Serta Tahapan Proses Pencapainannya Menurut Al-Qur’an
Konsep kedewasaan seseorang adalah keadaan
dimana ia telah sampai kepada kesempurnaan dan kemammpuannya yang menyangkut
akal pikiran, pendapat atau nalarnya, kemampuan untuk dapat bekerja, kemampuan
yang dapat mengendalikan emosinya, kemampuan untuk berinteraksi dengan
lingkungannya sertakemamouan untuk mengatur ekonominya dalam bingkai syariat
Ilahi.
Dilihat dari
usia, pada umumnya kondisi tersebut dapat diperoleh ketika seeorang sudah mencapai
usia 30-40 tahun setelah terlebih dahulu melalui fase kedewasaan secara taklifi
(sekitar pada usia 15 tahun), dan kedewasaan secara ekonomi (sekitar usia 20-25
tahun). Disamping itu, ketika seseorang sudah memasuki usia 40 tahun maka
secara langsung ia telah siap mempertanggung jawabkan seluruh aktivitas
hidupnya, sebagai firman Allah Swt:
وَلَا
تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ
كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak
mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan
hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.”
(Q.s al-Isra : 17/36)
Secara lebih
rinci, untuk sampai kepuncak kedewasaan tersebut, terlebih dahulu harus melalui
tahapan atau proses sebagai berikut:
Pertama, Al-hukm,
yaitu dewasa secara seksual, di mana seirang anak akan mengalami ihtilam pada
laki;laki dan menstruasi pada awal perempuan. Pada tahapan ini, ia akan
mengalami perubahan secara seksual, di mana ia sudah merasa tertarik terhadap
lawan jenisnya. Inilah awal kedewasaan seseorang yang sudah terkena taklif
aturan-aturan Allah.
Kedua, Al-‘ilm,
yaitu kedewasaan secara ruhani dan intelektual. Pada tahapan ini, ia sudah
mampu mempertimbangkan sesuatu serta dapat memutuskan yang terbaik berdasarkan
nalar dan pengetahuannya.
Ketiga, Al-mal,
yaitu dewasa secara materi. Pada tahapan ini, secara materi seseorang sudah
mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya tanpa bergantung pada orang lain
serta sudah mampu mengelola harta kekayaannya.
Keempat, Arba’ina
sanah, yaitu usia empat puluh tahun yang bisa menjadi batas kedewasaan
ruhaniah (al-insan al-kamil). Kedewasan ruhaniah tersebut dapat dilihat
dari beberapa aspek berikut:
-
Asy-syukr (bersyukur)
-
Al-‘amal ash-shalih
(beramal saleh)
-
Ishlah adz-dzurriyah (kemampuan
menciptakan kebaikan pada keluarga dan yang lainnya)
-
At-taubah (kembali
kejalan kebenaran)
-
Aslama (penyerahan
diri secara total).
0 Komentar