Kedewasaan Serta Tahapan Proses Pencapainannya Menurut Al-Qur’an


                Kedewasaan Serta Tahapan Proses Pencapainannya Menurut Al-Qur’an
   Konsep kedewasaan seseorang adalah keadaan dimana ia telah sampai kepada kesempurnaan dan kemammpuannya yang menyangkut akal pikiran, pendapat atau nalarnya, kemampuan untuk dapat bekerja, kemampuan yang dapat mengendalikan emosinya, kemampuan untuk berinteraksi dengan lingkungannya sertakemamouan untuk mengatur ekonominya dalam bingkai syariat Ilahi.
Dilihat dari usia, pada umumnya kondisi tersebut dapat diperoleh ketika seeorang sudah mencapai usia 30-40 tahun setelah terlebih dahulu melalui fase kedewasaan secara taklifi (sekitar pada usia 15 tahun), dan kedewasaan secara ekonomi (sekitar usia 20-25 tahun). Disamping itu, ketika seseorang sudah memasuki usia 40 tahun maka secara langsung ia telah siap mempertanggung jawabkan seluruh aktivitas hidupnya, sebagai firman Allah Swt:
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.”
(Q.s al-Isra : 17/36)
Secara lebih rinci, untuk sampai kepuncak kedewasaan tersebut, terlebih dahulu harus melalui tahapan atau proses sebagai berikut:
Pertama, Al-hukm, yaitu dewasa secara seksual, di mana seirang anak akan mengalami ihtilam pada laki;laki dan menstruasi pada awal perempuan. Pada tahapan ini, ia akan mengalami perubahan secara seksual, di mana ia sudah merasa tertarik terhadap lawan jenisnya. Inilah awal kedewasaan seseorang yang sudah terkena taklif aturan-aturan Allah.

Kedua, Al-‘ilm, yaitu kedewasaan secara ruhani dan intelektual. Pada tahapan ini, ia sudah mampu mempertimbangkan sesuatu serta dapat memutuskan yang terbaik berdasarkan nalar dan pengetahuannya.

Ketiga, Al-mal, yaitu dewasa secara materi. Pada tahapan ini, secara materi seseorang sudah mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya tanpa bergantung pada orang lain serta sudah mampu mengelola harta kekayaannya.

Keempat, Arba’ina sanah, yaitu usia empat puluh tahun yang bisa menjadi batas kedewasaan ruhaniah (al-insan al-kamil). Kedewasan ruhaniah tersebut dapat dilihat dari beberapa aspek berikut:
-          Asy-syukr (bersyukur)
-          Al-‘amal ash-shalih (beramal saleh)
-          Ishlah adz-dzurriyah (kemampuan menciptakan kebaikan pada keluarga dan yang lainnya)
-          At-taubah (kembali kejalan kebenaran)
-          Aslama (penyerahan diri secara total).

Posting Komentar

0 Komentar