Validitas AL-Qur’an Sebagai Sumber Hukum


                 Validitas AL-Qur’an Sebagai Sumber Hukum 

Validitas Al-Qur’an sebagai sumber hukum tumbuh dari keyakinan dan kepercayaan terhadapnya bahwa ia datang dari Allah SWT, sampai kepada kita dengan cara mutawatir (secara berantai, tidak terputus, melalui jalur yang banyak), serta rasional. Untuk menjelaskan hal itu, kami perlu sebutkan beberapa hal berikut ini.
Pertama, Al-Qur’anul-Karim yang diturunkan oleh Allah SWT kepada penutup Rasul-Nya, Muhammad saw., sampai kepada kita dengan cara mutawatir sehingga menguatkan bahwa Al-Qur’an itu datang dari Allah SWT. Dan, tidak ada sesuatu pun darinya yang terganti atau terubah karena Allah SWT telah menjamin untuk menjaganya. Kondisi seperti itu tidak pernah terjadi pada kitab-kitab suci langit lainnya yang datang terlebih dahulu.
Kedua, dengan adanya kesahihan penisbatan Al-Qur’an kepada Allah SWT, juga diperkuat oleh dalil rasio yang kuat. Yaitu, jika Al-Qur’an itu datang bukan dari Allah SWT niscaya akan didapati banyak perbedaan dan kesimpangsiuran didalamnya. Juga umat islam telah menerimanya secara sepakat dan menghadapi orang-orang yang menentangnya atau menuduhnya telah berbohong.
Ketiga, Al-Qur’an adalah mukjizat islam yang terus lestari sepanjang masa, baik dalam lafalnya maupun redaksionalnya. Serta mengandung mukjizat pula dalam subtansinya, dan tantangannya terhadap manusia untuk menghadirkan Al-Qur’an yang sejenisnya, atau sepuluh surat yang sama atau pula satu surat yang sama.
Keempat, dengan adanya kepastian secara yakin akan keberadaan Al-Qur’an, dan dia adalah akhir Kitab Allah SWT, serta Kitab Suci yang paling lengkap dan paling sempurna, maka mengambil ajaran yang terdapat didalamnya, baik akidah, ibadah, akhlak, dan etika adalah kewajiban yang harus dituruti. Dan, iman serta islam tidak dapat berdiri tanpa Al-Qur’an.




                       



Posting Komentar

0 Komentar