Validitas
AL-Qur’an Sebagai Sumber Hukum
Validitas Al-Qur’an sebagai sumber hukum tumbuh dari keyakinan dan
kepercayaan terhadapnya bahwa ia datang dari Allah SWT, sampai kepada kita
dengan cara mutawatir (secara berantai, tidak terputus, melalui jalur
yang banyak), serta rasional. Untuk menjelaskan hal itu, kami perlu sebutkan
beberapa hal berikut ini.
Pertama, Al-Qur’anul-Karim yang diturunkan
oleh Allah SWT kepada penutup Rasul-Nya, Muhammad saw., sampai kepada kita
dengan cara mutawatir sehingga menguatkan bahwa Al-Qur’an itu datang
dari Allah SWT. Dan, tidak ada sesuatu pun darinya yang terganti atau terubah
karena Allah SWT telah menjamin untuk menjaganya. Kondisi seperti itu tidak
pernah terjadi pada kitab-kitab suci langit lainnya yang datang terlebih
dahulu.
Kedua, dengan adanya kesahihan penisbatan
Al-Qur’an kepada Allah SWT, juga diperkuat oleh dalil rasio yang kuat. Yaitu,
jika Al-Qur’an itu datang bukan dari Allah SWT niscaya akan didapati banyak
perbedaan dan kesimpangsiuran didalamnya. Juga umat islam telah menerimanya
secara sepakat dan menghadapi orang-orang yang menentangnya atau menuduhnya
telah berbohong.
Ketiga, Al-Qur’an adalah mukjizat islam
yang terus lestari sepanjang masa, baik dalam lafalnya maupun redaksionalnya.
Serta mengandung mukjizat pula dalam subtansinya, dan tantangannya terhadap
manusia untuk menghadirkan Al-Qur’an yang sejenisnya, atau sepuluh surat yang
sama atau pula satu surat yang sama.
Keempat, dengan adanya kepastian secara
yakin akan keberadaan Al-Qur’an, dan dia adalah akhir Kitab Allah SWT, serta
Kitab Suci yang paling lengkap dan paling sempurna, maka mengambil ajaran yang
terdapat didalamnya, baik akidah, ibadah, akhlak, dan etika adalah kewajiban
yang harus dituruti. Dan, iman serta islam tidak dapat berdiri tanpa Al-Qur’an.
0 Komentar