Binatang yang di Haramkan

Binatang Yang di Harakan

Allah menciptakan segala sesuatu yang ada dipermukaan bumi ini adalah untuk kemaslahatan manusia, termasuk didalamnya adalah Allah menciptakan hewan-hewan yang tentunya diperbolehkan untuk dijadikan makanan bagi Bani Adam. Allah SWT berfirman yang artinya:“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu “Namun, merupakan bentuk kesempurnaan kasih sayang Allah kepada manusia adalah Allah memerintahkan mereka hanya untuk memakan makanan yang halal lagi baik saja.
Hewan-hewan yang diharamkan oleh syara’

Tidaklah Allah Dan Rasul-Nya mengharamkan sesuatu melainkan disana banyak hikmah dan kebaikan bagi Ummatnya, terkadang sebagian dari hikmah tersebut telah kita ketahui sedangkan sebagian lainnya bahkan mungkin sebagian besar dari hikmah-hikmah tersebut masih Allah Subhanahu wa Ta’ala rahasiakan sehingga akal kita belum mampu untuk menjangkaunya. Namun, sebagai seorang mukmin tentu kita akan berkata “Sami’na Wa Atha’na” kami mendengar dan kami ta’at, kami pasrah dan tunduk kepada seluruh ketetuan-Mu wahai Rab semesta ‘Alam.
Hewan yang diharamkan oleh Nash Al-Qur’anul Karim

 Perta(Bangkai)
Bangkai adalah hewan yang mati bukan karena penyembelihan yang sesuai dengan syari’at seperti mati tercekik, dipukul, tertabrak dan lainnya. Termasuk bangkai adalah potongan tubuh hewan yang masih hidup.
Yang dikecualikan(dihalalkan) dari bangkai adalah: bangkai belalang dan ikan/hewan air.

Kedua,(Dagingbabi)
Termasuk lemaknya, dan seluruh bagian tubuhnya yang lain.

Ketiga, (Hewan yang disembelih dengan selain nama Allah.)
Keempat,(Hewan yang disembelih untuk selain Allah.
Semisal hewan yang disembelih untuk acara-acara yang berbau kesyirikan, seperti: sedekah laut, tumbal tanah, tumbal bangunan dll).

Keempat, jenis hewan tersebut tercakup dalam firmanAllah Ta’ala yang artinya:“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan)yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yangjatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.”
Hewan yang diharamkan di dalam hadits-hadits Nabi antara Lain:
Pertama,Keledaijinak
Dalam hadits Ibnu Umar Radhiyallohu ‘anhuma disebutkan yang artinya:
“Bahwasannya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang mengkonsumsi daging keledai jinak”(Muttafaqun ‘Alaih).
Kedua,Segala hewan yang bertaring
Abu Tsa’labah Radhiyallohu ‘anhu berkata  yang artinya:
“Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang melarang memakan setiap hewan bertaring yang buas”(Muttafaqun ‘Alaih).
Ketiga, Segala jenis burung yang bercakar tajam/ burung pemangsa
Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang melarang memakan setiap hewan bertaring yang buas dan burung yang bercakar tajam” (HR. Muslim).

Keempat, 
Jallalah adalah Hewan halal yang mayoritas makanan utamanya adalah barang najis sehingga menjadi haram dimakan dan diminum susunya. Ibnu Umar Radhiyallohu ‘anhuma berkata yang artinya: “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang (memakan)daging jalalah dan (meminum) susunya” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah).
Jallaalah akan kembali menjadi hewan halal apabila hewan jallaalah tersebut dikurung selama tiga hari dan selama waktu tersebut hewan itu diberi makanan yang bersih. Para ulama ada yang mengatakan bahwa waktu mengurung jallaalah itu bisa sampai 40 hari.

Kelima, Tikus
Keenam, Kalajengking
Ketujuh, Burung gagak
Kedelapan, Burung elang/rajawali
Kesembilan,Anjing,galak
Para Ulama berselisih pendapat tentang maksud dari anjing galak/Al-Kalbul ‘Aquur,  Jumhur ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud “Al-Kalbul‘Aquur” adalah anjing itu sendiri (anjing yang kita kenal, kecuali yang dimanfa’atkan untuk menjaga kebun/berburu) dan seluruh hewan buas yang menerkam mangsa seperti harimau/macan, serigala, singa dan semisalnya. Bahkan Zaid Bin Aslam Rahimahullah memasukkan ular kedalam jenis “Al-Kalbul ‘Aquur” sebagaimana hal ini dikutip oleh Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Atsqalaani dalam Al-Fath.
Ke sepuluh, Ular
Keseblas,Cicak/tokek
Keharaman hewan-hewan tersebut (no.5-11) dikarenakan Rasulullah Shalallahu ‘alaihiwasallam memerintahkan kita untuk membunuhnya. Dan diantara kaedah pengharaman hewan yang dijelaskan oleh para ulama adalah “Setiap binatang yang syari’at memerintahkan kita untuk membunuhnya”.

Perintah untuk membunuh tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan anjing galak terdapat dalam hadits ‘Aisyah, beliau Radhiyallahu‘anha mengatakan bahwasannya Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang Artinya:“Lima hewan fasiq (pengganggu) yang hendaknya dibunuh walaupun ditanah haram, yaitu: tikus,kalajengking, burung elang, burung gagak, dan anjing galak” (HR.Bukhori, Muslim)


                            الله أ علم بالصواب

Posting Komentar

0 Komentar