Konsumsi Dalam al-Qur'an

KONSUMSI DALAM AL-QUR’AN
Pengertian konsumsi dalam ekonomi Islam adalah memenuhi kebutuhan baik jasmani maupun rohani sehingga mampu memaksiamalkan fungsi kemanusiaannya sebagai hamba Allah SWT untuk mendapatkan kebahagian atau kesejahteraan didunia maupun di akhirat. Pada hakikatnya konsumsi adalah mengeluarkan sesuatu dalam rangka memenuhi kebutuhannya. Konsumsi meliputi beberapa hal yaitu keperluan kesenangan dan kemewahan. Tujuan utama konsumsi seorang muslim adalah sebagai sarana penolong untuk beribadah dan meningkatan keimanan kepada Allah dalam rangka mendapatkan kemenangan, kedamaian, dan kesejahteraan akhirat,baik dengan membelanjakan uang atau mendapatkannya untuk keperluan dirinya maupun untuk amal sholeh bagi dirinya.
Dalam bahasa arab istilah konsusmi di sebut al-istihlaak yang memiliki akan kata halaka dengan mashdar halaakan-hulkan-huluukan-tahluukan-mahlikan-tahlukatan. Kata ini kemudian mendapat tambahan tiga huruf hamzah, sin, ta menjadi istahlaka-yastahliku berarti yang menjadikan hancur, binasa, habis, mati atau rusak. Istahlak al-mal berarti menafkahkan atau menghabiskan harta. Dalam hal ini makna kata tersebut dapat digunakan untuk makna membelanjakan atau menafkahkan,dan menghabiskan. Istihlak dapat juga diartikan membelanjakan atau menghabiskan bend, barang atau uang untuk memperoleh manfaat dari benda tersebut.
Ayat-ayat al-Qur’an yang menggunakan akar kata istihlak yaitu kata halaka dalam berbagai bentuknya disebutkan sebanyak 68 kali dalam 63 ayat. Sebagaian besar makna yang dirujukknya adalah binasa atau hancur, rusak, hilang, dan binasa.
Dengan demikian, pengertian istihlak atau konsumsi yang berarti membelanjakan atau menghabiskkan benda, barang atau uang untuk memperoleh manfaat dari benda tersebut memiliki kedekatan makna dengan makna konsumsi secara konvesional bahwa konsumsi adalah kegiatan membelanjakan dan menghabiskan harta.
Dengan kata lain, makna dasar dari kata istihlak adalah habis, hancur atau binasa. Hal ini berarti sejalan dengan makna yang diisyaratkan oleh al-Qur’an dengan menggunakan kata halaka, sebagaimana dikemukakan di atas.
Al- Damuha menjelaskan bahwa konsumsi adalah apa-apa yang dapat memenuhi kebutuhan manusia dan hal ini berkaitan dengan anugrah dan perintah Allah. Misalnya, Allah telah menghalalkan kepada manusia semua yang baik-baik untuk dikonsumsi demi kemashlahatan dirinya dan kemashlahatan masyarakat. Demikian juga Allah mengharamkan semua yang buruk-buruk untuk dikonsumsi demi menjaga manusia dari kerusakan dan mafsadat.
Perbuatan untuk memanfaatkan atau mengkonsumi anugerah yang telah diberikan Allah tersebut dengan cara yang baik dan sesuai dengan tuntutan Allah dianggap sebagai kebaikan. Yang demikian dianggap sebagai bentuk ketaatan semua manusia kepada-Nya. Sebagaimana perintah Allah dalam Al-Qur’an surah Al-Baqorah
Artinya: Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaithan, karena sesungguhnya syaithan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (QS. AL-baqorah/2:168).
Ketaatan terhadap perintah Allah SWT dalam hal konsumsi menjadi indikator bagi kesuksesan hidup manusia didunia dan di akhirat. Kesuksesan tidak ditunjukan banyaknya jumlah dan macam konsumsi yang diperoleh dan dihabiskan, tapi oleh pengaturan dan pilihan yang sesuaiaturan Allah SWT. Oleh karena itu Islam sangat menekankan kegiatan-kegiatan konsumsi yang tidak semata didasari kebutuhan dan keinginan manusia semata.

Posting Komentar

0 Komentar