Penyembelihan Hewan


Hai sobat Pesisir kali ini kita akan membahas ayat ayat penyembelihan di dalam al-Qur’an. Yuk simak Penjelasannya:

PENGERTIAN PENYEMBELIHAN

Al-Zabhmerupakan bentuk jamak dari kata Al-Zabihat yang  berarti penyembelihan hewan secara syar‘i demi kehalalan mengkonsumsinya.1 Secara kebahasaan berarti penyembelihan hewan atau memotongnya dengan jalan memotong tanggorokannya atau organ untuk perjalanan makanan dan minumannya.

Pada dasarnya apa saja yang ada di dunia ini disediakan oleh Allah untuk keperluan seluruh makhluk khususnya manusia sebagaimana firmanNya dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 29, (artinya): "Dia-lah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu"

Secara syara‘, al-Zabh berarti menyembelih dengan cara menyembelih hewan yang boleh dimakan dagingnya dengan kemauan sendiri, atau membunuh hewan yang sulit disembelih lehernya dengan cara yang disahkan oleh syara‘.

Di samping itu disyaratkan juga, bahwa penyembelihan itu harus dilakukan di leher binatang yang bisa dipotong lehernya, sedangkan untuk binatang yang tidak bisa disembelih lehernya maka dilakukan pada tempat yang lebih dekat untuk memisahkan hidup binatang dengan mudah.

DALIL PENYEMBELIHAN

Dalil yang  mewajibkan penyembelihan adalah seperti firman Allah, dalam Surah Al-Maidah ayat 5 yaitu:

ٱلۡيَوۡمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُۖ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ حِلّٞ لَّكُمۡ وَطَعَامُكُمۡ حِلّٞ لَّهُمۡۖ وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ مِن قَبۡلِكُمۡ مُحۡصِنِينَ غَيۡرَ مُسَٰفِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِيٓ أَخۡدَانٖۗ وَمَن يَكۡفُرۡ بِٱلۡإِيمَٰنِ فَقَدۡ حَبِطَ عَمَلُهُۥ وَهُوَ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَٰسِرِينَ 

Artinya:  Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.

Makanan yang dimaksud dalam ayat ini bisa diarahkan pada hewan sembelihan atau makanan Ahli Kitab yang tidak kita yakini keharamannya.Terlebih bejana yang biasa mereka gunakan untuk memasak makanan. Jangan sampai ada sesuatu yang membuat kita ragu. Jika bejana itu telah dicuci. Kemudian Imam Syafi‟I mengembangkan pembahasan pada bolehnya mengonsumsi makanan Ahli Kitab yang tidak diketahui proses pembuatannya, jika kita tidak mengetahui di dalamnya ada sesuatu yang haram. Demikian halnya dengan bejana yang digunakan mereka, jika kita tidak mengetahui adanya najis.

Adapun yang menjadi dasar peraturan mengenai penyembelihan terhadap binatang yang halal dimakan, adalah firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 3:

حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلۡمُنۡخَنِقَةُ وَٱلۡمَوۡقُوذَةُ وَٱلۡمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيۡتُمۡ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسۡتَقۡسِمُواْ بِٱلۡأَزۡلَٰمِۚ ذَٰلِكُمۡ فِسۡقٌۗ ٱلۡيَوۡمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ مِن دِينِكُمۡ فَلَا تَخۡشَوۡهُمۡ وَٱخۡشَوۡنِۚ ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ وَأَتۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلۡإِسۡلَٰمَ دِينٗاۚ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ فِي مَخۡمَصَةٍ غَيۡرَ مُتَجَانِفٖ لِّإِثۡمٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ 

Artinya:  Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Dalam uraian ayat di atas dapat disimpulkan bahwa makanan hewan yang berhubungan dengan penyembelihan ini, harus diperhatikan betul tentang jenis hewan apa yang harus disembelihnya, siapa yang menyembelihnya, bagaimana cara menyembelihnya, serta apa yang dibaca pada saat menyembelih. Oleh karena itu, diharamkan makan daging binatang yang matinya karena tercekik, terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, atau yang disembelih bukan atas nama Allah. Jadi makanan yang tidak disembelih menurut ajaran Islam sama dengan bangkai, oleh karena itu haram dimakan.

HEWAN YANG BOLEH DAN TIDAK BOLEH DIKONSUMSI


Ada beberapa kriteria jenis hewan yang boleh dikonsumsi dan tidak boleh dikonsumsi, meliputi:
1.     Binatang yang hidup di air. Para ulama sepakat bahwa semua binatang laut halal dikonsumsi sepanjang namanya tidak sama dengan nama binatang darat yang diharamkan, misalnya anjing laut, babi laut dst
2.     Hewan darat, pada dasarnya semua binatang darat halal dikonsumsi kecuali yang ada larangan, meliputi:
  • Binatang buas yang bertaring dan bersifat menyerang; seperti gajah, singa, harimau, serigala, anjing, kera dsb.
  • bHimar jinak/piaraan
  • Hewan yang ada perintah membunuhnya misalnya kalajengking dan anjing galak
  • Hewan yang menjijikkan, baik menjijikkan karena diharamkan oleh nash maupun menjijikkan secara perasaan (normal), misalnya lairing
3.     Hewan jenis burung, jenis burung yang tidak diperbolehkan dikonsumsi adalah burung yang memiliki cengkeraman kuku yang tajam misalnya burung gagak, elang dan garuda
4.     Bangkai, binatang dilarang dikonsumsi dalam keadaan:
  •           Mati dengan sendirinya karena sakit atau lainnya
  •       Bagian/potongan tubuh binatang hidup, baik daging, tulang, lemak maupun lainnya
  •       Binatang yang disembelih atas nama selain Allah misalnya untuk berhala, Tuhan-tuhan selain Allah termasuk untuk peribadatan agama selain Islam
  •       Daging binatang yang tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, diterkam binatang buas dan lainnya kecuali yang sempat menyembeUhnya atas nama Allah sebelum binatang tersebut mati

Semoga Artikel ini bermanfaat intuk kalian semua. See you...


والله أعلمُ بالـصـواب

Posting Komentar

0 Komentar