Dalam buku "Akhlak Membentuk Pribadi Muslim" penulis: Ashadi Falih, B.A dan Drs. Cahyo Yusuf bab IX membahas tentang "Sosiologi Islam" yang di dalamnya terdapat penjelasan tentang (Keluarga, Masyarakat, Zakat, Alasan Zakat Dikeluarkan, Eksistensi Zakat, Kemungkinan-kemungkinan Bayar Zakat, Perspektif Sistem Zakat, Fungsi dan Tugas Zakat, Jaminan Zakat).
A. Keluarga
Islam datang sejak 14 abad yang lalu masih dalam zaman masyarakat unta sampai ke masyarakat pesawat udara dan Al-Qur'an Al-Karim sebagai filsafah dan undangan-undang dasar Islam. Al-Qur'an adalah informasi dari langit sebagai kebenaran kerasulan Muhammad. Al-Qur'an membawa hukum/sunah yang absolut, universal dan up to date sebagai rahmatan Lil 'alamin. Islam membentuk masyarakat dimulainya dari orang per orang yang kemudian diberikan dasar akidah-akidah yang kuat dan mendalam, yaitu tauhid. Kemudian dibentuklah keluarga. Adanya keluarga ialah merupakan satu kesatuan terkecil dalam lingkungan masyarakat. Atau, adanya keluarga adalah merupakan batu sendi dan dasar perkembangan, tempat manusia melakukan adanya tuntutan kelanjutan jenisnya sebagai insting Fitri manusiawi, yaitu harus adanya pertemuan antara kedua jenis (pria dan wanita muda dan mudi positif dan negatif).
Dapat dijelaskan makna dari keluarga adalah pernikahan, ketika seseorang sudah dalam ikatan perkawinan (nikah) maka itulah yang dikatakan sebuah keluarga. Nikah adalah jalan yang wajib ditempuh manusia bila sudah ada hasrat dan mampu mencukupi segal persyaratannya maka segeralah menikah. Namun jika belum mampu, maka agama memberi pandangan hendaklah orang itu berpuasa dengan puasa akan lebih bisa mengamankan dirinya dari nafsu biologisnya. Surat Al-Baqarah Ayat 187 ﻫُﻦَّ ﻟِﺒَﺎﺱٌ ﻟَﻜُﻢْ ﻭَﺃَﻧْﺘُﻢْ ﻟِﺒَﺎﺱٌ ﻟَﻬُﻦّ
Artinya: "Mereka para wanita (istri) itu adaaad pakaianmu dan kamu semua adalah pakaian mereka".
Maka dengan melalui pernikahan berarti manusia mengambil bagian dari irama dalam alam-alam lainnya, untuk membentuk dan membina lingkungan muslimah kecil, yaitu terbentuknya keluarga sampai ahli waris.
B. Masyarakat
Berbicara tentang masyarakat tidak bisa lepas dari sejarah kehidupan umat padang pasir pada masa hayat Rasulullah, kurun Madinah maupun kurun Malah, dengan fakta yang diberikan oleh sejarahnya itu sendiri.
Dijantung padang pasir, telah bangun/berdiri suatu umat atau masyarakat dan negara yang langsung dibawah pimpinan Nabi Muhammad SAW. dengan Madinah sebagai ibu kotanya.
Manusia dilahirkan sebagai makhluk sosial yang artinya bermasyarakat dan dengan kesadaran iman perintah wajib beribadah mendirikan shalat dan berpuasa. Setelah fitrah insaninya perintah wajib zakat diturunkan demi memeilharm keamanan, kesejahteraan, keadilan, dan kemakmuran hidupnya dalam bermasyarakat dan bernegara.
C. Zakat
Zakat adalah memungut uang, barang, buah, tumbuhan, dan binatang ternak dari para wajib bayar zakat.
Zakat dapat digolongkan menjadi tiga kelompok sebagai berikut:
1. Pedagang (ternaste pemikpe perusahaan),
2. Petani atau peladang,
3. Peternakan.
Orang-orang yang berhak menerima zakat adalah sebagai berikut:
1. Fuqara (para faqir),
2. Masakin (miskin),
3. Orang-orang yang baru saja masuk Islam,
4. Orang-orang yang mempunyai hutang (yang tidak bisa membayar) karena dalam keadaan kesempitan,
5. Orang-orang terlantar,
6. Amil (panitia zakat),
7. Budak
8. Segala kepentingan baik (di jalan Allah), segala yang memberikan manfaat hidup, pembangunan, dan lain sebagainya.
D. Alasan Zakat Dikeluarkan
1. Untuk menghilangkan sifat-sifat dengki (hasut) dan iri hati, sifat buruk atau jahat yang mungkin timbul pada diri orang yang tidak punya (kaum dhuafa) atau orang yang tidak kena wajib bayar zakat, karena sifat-sifat itu dari beberapa sifat manusia sebagai situasi khuluqnya yang asli.
2. Untuk mendistribusikan kekayaan, agar selalu tetap ada keseimbangan antara kaya dengan miskin, pedagang dengan buruh, pejabat (tinggi) dengan rakyat (dhuafa). Sebagaimana Wahyu Allah yang telah memberikan petunjuk "Agar supaya harta benda-benda itu tidak hanya beredar diantara orang kaya (aghniya') dari antar kamu (saja)." (Q.S. Al-Hasyr:7).
E. Eksistensi Zakat
Eksistensi zakat sebagai konsepsi Islam untuk membentuk, membangun dan membina dalam bentuk maupun struktur masyarakat atau negara moral tinggi dengan jalan menghilangkan kemiskinan dengan cara membantu para fakir, janda-janda miskin, dan yatim piatu. Dengan jalan yang ditempuh adalah bayr zakat dan infaq (sedekah jariyah dan wakaf).
Islam dengan sistemnya wajib bayar zakat adalah sebagai konsepsi yang tidak mengorbankan individu atas kepentingan umat. Sebaliknya tidak mengorbankan umat atas kepentingan seseorang. Islam datang adalah untuk menghapus pertentangan kelas, perbedaan warna kulit dan membentuk serta memberikan jaminan agar tetap adanya keseimbangan antara kaya dan miskin.
F. Kemungkinan-kemungkinan Bayar Zakat
Prof. Dr. H.M. Rosyidi berpendapat bahwa bayar zakat menurutnya adalah pajak. Karena itu pemungutan pajak berjalan dengan sifat paksaan. Ketika
Rasulullah wafat, banyak kabilah yang tidak mau lagi mengeluarkan zakat, sedangkan Abu Bakar r.a (Khalifah yang pertama) mengumumkan perang atau memerangi mereka. Akhirnya mereka menyadari dan wajib bayar zakat dipungut kembali.
Mengapa bayar zakat dipungut dengan paksa? Karena manusia itu memiliki sifat kikir dan suka pada harta benda.
G. Perspektif Sistem Zakat
Zakat adalah wajib dilaksanakan bagi para pemeluk Islam yang telah sampai pada ketentuan wajib berzakat dengan tidak memandang siapapun. Baik raja maupun rakyat, intelek alim maupun awam, jendrjen maupun prajurit. Hal ini sudah menjadi undang-undang pokok bagi Islam dimana pun tempat dan jamannya.
H. Fungsi dan Tugas Zakat
1. Zakat sebagai dana sosial untuk segala bidang yang meliputi seluruh kepentingan umat.
2. Zakat menegakkan umat tanpa merugikan salah satu pihak.
3. Zakat memiliki tugas penting yaitu untuk memelihara stabilitas masyarakat dalam bernegara. Negara yang telah mengalami masa ekspansi maupun konsolidasi.
I. Jaminan Zakat
1. Zakat wajib dilaksanakan atau dibayarka tanpa bisa ditawar.
2. Zakat dikeluarkan dengan segala kesadaran, akibat latihan yang terus menerus, shalat dan puasa (shaum).
3. Adanya kesabaran akibat latihan atau pengisian mental, etika dan karakter yg akan menghasilkan pekerjaan yang wajar dan jujur serta benar.
4. Pemerintah perlu pengawasan pada harta kekayaan yang diwajibkan untuk zakat.
5. Pengontrolan dan koreksi adalah demi stabilitas kehidupan umat dalam masyarakat bernegara.
Jadi jaminan Zakat diatas dapat di cerna bahwa untuk kemaslahatan umat, kesejahteraan umat, kemakmuran umat, dan keadilan umat.
Wallahu'alam bissowab...!!
Wallahu'alam bissowab...!!
0 Komentar