Definisi Ilmu Kalam | Evi Puspitasari

 Kalam berasal dari Bahasa Arab yang secara harfiah berarti perkataan. Secara istilah ilmu kalam adalah suatu kajian ilmiah yang berupaya untuk memahami keyakinan keagamaan dengan argumentasi yang kokoh.

Menurut Hasan Hanafi, ilmu kalam sebagai metodologi berfikir, berdialog dan cara pengungkapan. Sementara ulama terdahulu memandang bahwa ilmu kalam sebagi bentuk pembelaan terhadap kebenaran agama dalam menghadapi lawan-lawannya.

Bagi Ibnu Khaldun ilmu kalam adalah ilmu yang mengkaji tentang argumentasi yang mempertahankan keimanan dengan dalil-dalil akal dan argumentasi terhadap orang-orang yang menyimpang dari kepercayaan mazhab ulama salaf dan ahl sunnah. 

Menurut Mustafa Abd ar-Raziq ilmu kalam adalah ilmu yang berbicara tentang akidah keagamaan yang meliputi argumentasi dan bantahan terhadap keraguan. Lebih tegas lagi Ahmad Fuad al-Ahwani mendefinisikan ilmu kalam sebagai ilmu yang memperkuat akidah-akidah agama islam dengan argumentasi rasional.

Objek ilmu kalam adalah mengetahui Allah, keesaan-Nya, sifat-sifat-Nya dan mengetahui rasul-rasul-Nya dengan tanda-tanda dan ajaran mereka. Yakni objeknya adalah akidah yang dikuatkan dalil baik  dalil aqli maupun dalil naqli.

Istilah-istilah lain Ilmu Kalam ada lima diantaranya sebagai berikut:

Pertama, Ilmu Tauhid. Menurut Muhammad Abduh ilmu tauhid adalah ilmu yang mengkaji tentang wujud Allah dari aspek sifat-sifat wajib, jaiz dan mustahil bagi Allah dan mengkaji tentang Rasul-rasul Allah yang meliputi kebenaran risalahnya, sifat yang wajib dan mustahil baginya. Definisi ini hanya mencakup pada Allah dan Rasul-Nya.

Kedua, Ilmu Ushuluddin. Ilmu tauhid sering disebut ushuluddin (pokok-pokok agama)karena ia menguraikan pokok-pokok agama . Ushuluddin merupakan salah satu cabang ilmu-ilmu keislaman yang mengkaji pokok-pokok kepercayaan dalam islam. Ilmu ushuluddin termasuk katagori kajian filsafat islam jika dilihat dari aspek mementingkan argumentasi akal, tetapi jika dilihat dari mementingkan dalil naqli, maka ia termasuk kajian keislaman. Oleh karena itu ilmu ini memiliki dua corak filsafat dan agamis.

Ketiga, Ilmu Akidah. Akidah dalam bahasa indonesia berarti kepercayaan dan keyakinan. Dalam bahasa Arab, kata ini berasal dari aqada yang berarti membuhul (tali), mengokohkan dak gagap (lidah). Akidah berkaitan dengan hukum-hukum syariah yang bersifat keyakinan, dalil-dalilnya bersifat pasti (qati). Istilah akidah yang berasal dari akar kata bahasa Arab mengandung arti keyakinan atau kepercayaan. Artinya akidah islam berarti seperangkat keyakinan terhadap dengan adanya pencipta dengan kekuasaan mutlak.

Keempat, Fiqh Akbar. Pengertian fiqih dalam pandangan Abu Hanifah adalah pengetahuan seseorang tentang segala sesuatu yang bermanfaat dan berbahaya bagi dirinya. Jadi bahwa fiqih tidak hanya meliputi pada hukum syariah yang praktis (fiqh) saja tetapi mencakup pada hukum akidah, akhlak dan tasawuf. Ali Talib al-Makki yang berpendapat bahwa cakupan pengertian fiqh pada awalnya mengenai ilmu akhirat, mengetahui secara detail bahaya jiwa, sesuatu yang merusak amalan, mengetahui kehinaan dunia dan mendambakan kenikmatan akhirat.

Kelima, Teologi. Istilah teologi agaknya lebih populer dari pada ilmu kalam. Istilah ini berasal dari khazanah Intelektual Barat yang banyak melahirkan istilah-istilah baru seperti teologi pembebasan, teologi pembangunan, teologi empiris, teologi lingkungan dan sebagainya. Al-Ghazali mendefinisikan teologi islam sebagai suatu ilmu yang membahas tentang kandungan arti dua kalimat syahadat sesuai paham Ahlusunnah yang mencakup sifat-sifat Allah, kenabian Nabi SAW dan hari akhirat, dan dan bimbingan cara meyakininya.

Dari deskripsi diatas dapat disimpulkan bahwa ilmu kalam memiliki ragam nama diantaranya. Ushuluddin, tauhid, fiqh dan teologi. Dinamakan ilmu ushuluddin dikarenakan ilmu kalam merupakan disiplin ilmu yang membahas pokok-pokok agama, dinamakan ilmu tauhid karena ilmu ini membicarakan tentang keyakinan dak keesaan tuhan, dikatakan fiqh akbar sebagaimana dikatakan oleh Abu Hanifah yang membagi ilmu fiqh pada kedua bagian, yaitu fiqh akbar mengkaji tentang keyakinan dan keesaan tuhan dan fiqh asghar mengkaji tentang persoalan muamalah. Sedangkan yang terakhir dinamakan teologi karena mengkaji ketuhanan dan hubungan tuhan dengan manusia yang berdasarkan kebenaran wahyu dan akal pikiran.  

Kegunaan ilmu kalam untuk mempertahankan dan memperkuatkan penjelasan tentang akidah dan pemahaman keagamaan islam dari serangan lawan-lawannya melalui penalaran rasional. Ilmu kalam yang berkembang dalam dunia islam sekalipun dalam pembahasannya banyak menggunakan argumen-argumen rasional dan tetap mendahulukan wahyu.  

Posting Komentar

0 Komentar