Kederhanaan dalam menginfakkan harta dan mengharamkan untuk makan harta dengan cara yang bathil.
Dan dalam firman lain disebutkan, artinya : Dan orang orang yang apabila membelanjakkan ( harta), mereka tidak berlebih-lebihan dan tidak pula kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian. (Al-Furqon :67)
Dan juga disebutkan dalam hadis Al-Mughirah bin Syubah r.a yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwasannya Rasulullah Saw bersabda, Dilarang tiga perkara : banyak bicara, menyia-nyiakan harta, dan memaksa ketika meminta.
Kesedarhanaan dalam menginfakkan harta, mengifakkan harta tidak berlebihan sehingga tidak menjadi fakir, pengemis, dan tidak pula terlalu pelit sehingga orang tidak mendapatkan bagian dari hartanya, terutama orang-orang miskin. Kedua kondisi ini berakibat buruk pada masyarakat karena pertama dia berlebihan dalam menginfakkan hartanya sehingga tidak menyisakan untuk dirinya, adapun yang kedua tamak dalam mengumpulkan harta. Sebagaimana yang tersirat dalam hadist yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Abu Dawud dari Amar bin Syuaib r.a bahwasannya Rasulullah Saw bersabda, Makanlah, minumlah, dan bersedakhlah tanpa berlebihan dan tanpa kesombongan.
Islam membolehkan sederhana dalam menginfakkan hartanya dan dengan cara-cara yang disyariatkan serta tidak terlalu boros sehingga meminta-minta kepada orang lain. Sikap mengambil jalan tengah dalam segala hal adalah baik, yaitu sesuai dengan syariat Islam dalam beribadah dan bermuamalah.
0 Komentar