KDRT

    KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ( KDRT) 

Aldi syahputra 

603201010034

        Kekerasan dalam rumah tangga adalah sebuah phenomena yang semakin marak terjadi dalam keluarga termasuk dalam keluarga muslim. Kekerasan dalam rumah tangga dapat terjadi diantara anggota keluarga, suami istri, atau antara orang tua dan anak, atau antara anggota keluarga dengan pembantu. Tindak kekrasan dalam siapa pun dilarang dalam islam apalagi tindakan tersebut terjadi dalam rumah tangga. Islam mengajarkan supaya seseorang berlaku baik kepada anggota keluarganya, dan melarang tindakan kekerasan terhadap anggota keluarganya. Al- Qur’an menjelaskan dalam surah At – Tahrim/66:6 : Artinya :wahai orang – orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat –malaikat yang kasar dank eras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadp apa yang dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahnya. ( at – Tahrim/66:6 ). Yang dimaksud dengan melihara dirimu dan keluargamu dari api neraka, yaitu kaamu peeintahkan dirimu dan keluargamu yang terdiri dari istri, anak, saudara, kerabat, sahaya wanita, dan sahaya laki – laki untuk taat kepada allah. Dalam konteks rumah tangga, suami memiliki kewajiban mendidik istri dan anak anaknya agar taat kepada allah SWT. Rumah tangga ( keluarga ) adalah pondasi sebuah Negara mana kala keluarga itu rusak maka akan berbahaya terhadap eksistensi Negara. KDRT yang merupakan salah satu factor rusaknya keluarga merupakan penyakit bersama bukan pribadi. Perjuangan penghapusan KDRT nyaring disuarakan organisasi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW) melalui undang – undang no 7 tahun 1984. Juga berdasarkan deklarasi penghapusan kekerasan terhadap perempuan yang dilahirkan PBB tanggal 20 Desember 1993 dan dan telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Dalam mendidik istri dan anak-anak mungkin terpaksa dilakukan dengan “pukulan” dalam konteks pendiidkan atau ta’dib. Ini dibolehkan dengan batasan batasan dan kaidah tertentu yang jelas. Dengan demikian pula istri yang tidak taat pada suami atau nusyuz misalnya dia tidak ingin melayani suami tidak ada uzur ( sakit atau haid ), maka tidak bisa disalahkan jika suami memperingatkan nya “pukulan” dan tidak menyakitkan. Namun disisi lain taat kapada suami, wanita boleh menuntut hak hak nya seperti nafkah, kasih saying, perlakuan yang baik dan sebagainya.

Relasi Suami Istri Dalam Rumah Tangga

    Kehidupan rumah tangga adalah tempat disemainya amaliyah syariat islam pada awal anggota masyarakat yakni menuju ridho allah. Suami istri harus saling melengkapi dan bekerja sama dalam membangun rumah tangga yang harmonis menuju derajat taqwa. Allah SWT berfirman yang artinya : “ dan orang – orang yang beriman, laki – laki dan perempuan, sebagian merekaa sebagai penolong bagi sebagian yang mungkar, melaksanakan sholat, menunaikan zakat, dan taat kepada allah dan rasul – Nya. Mereka akan diberi rahmad oleh allah. Sungguh, allah maha perkasa, maha bijaksana” (at – Taubah).

Posting Komentar

0 Komentar