KONSEP ULUMUL QUR'AN MUHAMMAD MAHFUDZ AL-TARMAS DALAM MANSUKRIP FATH AL - KHABIR BI SHARTH MIFTAH AL-TAFSIR | Ani

Konsep Ulumul Quran Muhammad Mafudz al Tarmas dalam Manuskrip Fath al-Khabir bi Sharh Miftah al’Tafsir

Oleh : Ani (602201010064)

Mahasiswi Manajemen Pendidikan Islam

Menggunakan Panduan (Jurnal Karya : Zaenatul Hakamah, Nun, Vol. 4, No.1, 2018)


KARAKTERISTIK ULUMUL QUR’AN DALAM FATH ALKHABIR BI SHARH MIFTAH AL’TAFSIR

‘Ulumul Qur’an berasal dari bahasa Arab yang merupakan gabungan dua kata (idhafi), yaitu “ ’ulum ” dan “ Al-Qur’an ”. Kata ‘ulum secara etimologis adalah bentuk jamak dari kata ‘ilmu, berasal dari kata ‘alima-ya’lamu-ilman’. ‘Ilmu merupakan bentuk masdhar yang artinya pengetahuan dan pemahaman. maksudnya pengetahuan ini sesuai dengan makna dasarnya, yaitu “Al-fahmu wa al-idrak” (pemahaman dan pengetahuan). Kemudian pengertiannya dikembangkan pada berbagai masalah yang beragam dengan standar ilmiah. Kata ‘ilm juga berarti “idrak al-syai’i bi haqiqatih” (mengetahui dengan sebenarnya).

Al-Qur’an secara bahasa berasal dari bahasa Arab رَ قَ َ أ- يَ َر قْ أ-ُ ق ْرآن ُ yang merupakan isim masdhar yaitu artinya bacaan. Menurut sebagian ulama berpendapat bahwa walaupun kata Al-Qur’an adalah masdhar (bacaan), namun Al-Qur’an bermakna maf’ul (yang dibaca). Al-Qur’an merupakan wahyu Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai mukjizat yang di dalamnya terkandung bacaan dan isi yang menarik untuk dijadikan studi sehingga melahirkan beragai macam pengetahuan diantaranya adalah ‘Ulumul Qur’an.

Gabungan kata ‘Ulum dengan kata Al-Qur’an memperlihatkan adanya penjelasan tentang jenis-jenis ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan Al-Qur’an; ilmu yang bersangkutan dengan pembelaan tentang keberadaan Al-Qur’an dan permasalahannya; berkenaan dengan proses hukum yang terkandung di dalamnya; berkenaan dengan penjelasan bentuk mufradat dan lafal Al-Qur’an. AlQur’an sebagai way of life tentunya memahami dinamika kehidupan, kemasyarakatan, hukum-hukum pidana dan sebagainya.

Ulumul Qur’an selain digunakan dalam mencari dan memahami makna dan maksud Al-Qur’an, ia juga digunakan untuk merinci dengan detail Al-Qur’an. Seperti halnya pembahasan tentang muhkam dan mutashabih yang dijadikan sebagai induk untuk beberapa unsur yang dianggap terkandung di dalam al-Qur’an. Selain itu penggunaan istilah nasikh dan mansukh sebagai usaha-uasaha dalam menciptakan konsep dan patokan dalam bidang ushul fikih. Serta makiyah dan madaniyah yang juga dijadikan sebagai kelompok-kelompok ayat tertentu yang mempunyai ciri khas dalam memudahkan pemaknaan Al-Qur’an.

Sheikh Mahfudz terkenal dengan keilmuan Hadisnya, dan keryakaryanya cenderung lebih banyak terkait hadis dari pada keilmuan lainnya. Dalam keilmuan al-Qur’an beliau juga banyak memiliki sumbangsih seperti pada ilmu Qira’at dan ulumul Qur’an lainnya.

Kemudian ia berpendapat bahwa Fath al-Khabir bi Sharh Miftah al’Tafsir sangat cocok untuk dikaji dalam bidang ilm ma’an al-Qur’an, karena konten yang terdapat dalam kitab tersebut lebih menonjolkan aspek-aspek retorika. Kajian ulumul Qur’an yang yang ia konsepkan adalah ulumul Qur’an yang komperhensif, dimana segala komponen ilmu mengenai ilmu al-Qur’an dan juga ilmu-ilmu tasir dibahas sedetail mungkin dengan menambahkan bagaimana pendapat-pendapat para ulama’ ulama sebelumnya dan bagaimana pendapatnya sendiri yang relevan dengan keadaan yang ada pada sat ini.

Dalam tulisannya, beliau tidak hanya men sarh persis apa yang dituliskan al-Fudi dalam kitab alfiyah ilm Tafsir namun beliau juga merujuk kepada kitab-kitab sebelumnya yaitu al-Itqan fi Ulum alQur’an. Selain itu, dalam menjelaskan kitab tersebut beliau juga mencantumkan beberapa pendapat yang beliau rujuk dari beberapa kitab yang relevan dengan pembahasan seperti al-Burhan fi ‘Ulum al-Qur’an karya Zarkasi, al-Mustadrak ‘ala al-Shahihain karya Muhammad bin Abdullah al-Nisaburi, dan lainnya. Dan diakhir penjelasannya ia cantumkan bagaimana pendapatnya mengenai pembahasan dan pendapat-pendapat tersebut. Sistematika pembahasan yang beliau gunakan mengikuti alur dari penjelasan al-Fudi dalam setiap bait nadamnya.

Posting Komentar

0 Komentar