NUZULUL QUR'AN | Elsa Cahya Hutami

 NUZULUL QUR’AN

Oleh: Elsa cahya hutami

602201010010

Secara bahasa nuzulul Qur’an merupakan bentuk kalimat yang terdiri dari susunan kata idhafi(non group), yakni: nuzul sebagai mudhaf dan Al-Qur’an sebagai mudhaf ilaihi. Dalam al-qur’an kata nuzul sering disebutkan dalam bentuk bervariasi. Seperti nuzul, inzal, tanazzul, tanzil dan munazzal. Kata nuzul merupakan bentuk kata yang berasal dari nazala-yanzilu, nuzul, yang secara harafiah bermakna”perpindahan dari atas kebawah”, baik secara fisik maupun non fisik. Dengan demikian kata nuzul menunjukan tempat, dan juga bisa menunjukan drajat. Dalam al-qur’an, kata nuzul pada umum nya menunjukan pelaku adalah Tuhan, sedangkan objek nya merujuk pada kitab-kitab yang turunkan, missal, al-qur’an beserta fungsi-fungsi nya.

Menurut jumhur ulama tidak layak dimaknai untuk istilah nuzulul Al-qur’an, karena mengartikan dengan “diturunkan” menghendaki pada adanya kalimat atau lafaz atau tulisan huruf riel yang harus diturunkan dan itu tidak mungkin bagi wahyu yang bersifat immateri. Dengan demikian, agar makna nuzulul qur’an relevan dengan Al-qur’an sebagai wahyu Allah, maka jumhur menawarkan makna dalam bentuk methapor(majaz), yaitu “Al-I’lamu” yang berarti menetapkan, memantapkan, atau memberitahukan. Berbeda dengan pendapat yang dikemukakan Ibnu Taimiyah, menurut beliau kata nuzul  yang digunakan sebagai terminology turun Al-Qur’an tidak perlu harus meninggalkan makna hakiki, yang berarti turun. sebab kata turun dari tempat yang tinggi sudah lazim digunakan oleh orang arab.

As-suyuti menjelaskan bahwa Pentahapan turunnya Al-Qur’an, kelompok pertama merupakan proses turunnya Al-Qur’an, sedangkan proses kedua merupakan proses sunah. Dalam hal ini, as-suyuti mengatakan  al-qur’an dan sunah bersumber dari allah, namun jika al-quran turun dalam bentuk lafaz dan makna dari Allah, sedangkan sunah makna dari Allah namun turun dalam bentuk makna.

Adapun hikmah diturunkannya Al-Qur’an secara bertahap adalah yang pertama memantapkan hati rasulullah, dan yang kedua adalah agar memudahkan meghafal Al-Qur’an dan memahami makna nya, agar dapat langsung diperaktekan dalam kehidupan sehari-hari.

Sumber: Pengantar Ulumul Qur’an, Mawardi, M.Si. dan Drs. Junaidi, M.A., M. Ed., peNA Banda Aceh, 2013.

Posting Komentar

0 Komentar