*Operasi Plastik dan Ganti Kelamin*

 *Operasi Plastik dan Ganti Kelamin*


By : Farhan Hafidt



 *Operasi Plastik* 

  Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi semakin mencengangkan banyak orang. Seperti di dunia kedokteran kita tidak hanya operasi itu untuk mengatasi berbagai penyakit tetapi juga merambah ke bedah plastik, operasi kecantikan, ganti kelamin dan aneka teknik untuk memperpanjang usia.


  Kebutuhan manusia itu terbagi menjadi 3, yaitu : 1. Primer (daruriyat )

2. Sekunder (hajiyat)

3. Tersier (tahsiniyat)

  Operasi plastik pada dasarnya kebutuhan ketiga, tahsiniyat, dan bisa menjadi kebutuhan 1 dan 2 tergantung situasi dan kondisi. orang yang sakit karena ada anggota tubuh yang tidak berfungsi dikarenakan hancur atau terbakar dan lain-lain maka satu²nya cara yaitu harus operasi plastik maka operasi plastik itu tak termasuk kategori tahsiniyat melainkan kebutuhan primer.


Operasi plastik ditinjau dari 3 kategori kebutuhan

1. Kebutuhan Daruriyat (emergency)

2. kebutuhan Hajiyat (agar mempermudah urusan orang)

3. Kebutuhan Tahsiniyat (untuk mempercantik tampilan).


 *Ganti Kelamin*

  Di dunia Islam operasi ganti kelamin itu diharamkan karena mengubah ciptaan Allah SWT. Karena ganti kelamin ini mengubah total dari jenis kelamin tersebut yang mana perubahan total ini dianggap sebagai bagian dari keinginan setan.


 *Kesimpulan*

1. Operasi plastik boleh dilakukan kalau ada kecacatan fisik tetapi tidak boleh dilakukan kalau untuk memancungkan hidung dan mempermak bagian tubuh yang lain.


2. Ganti kelamin pada dasarnya tidak diperbolehkan, karena implikasinya sangat besar menyangkut banyak hal seperti waris, saf, menjadi imam dan khatib dll. Kalau pun terpaksa dilakukan hanya terhadap orang yang diketahui berkelamin ganda. Setelah mencapai usia balig dan telah diketahui jenis kelamin dominannya.

Posting Komentar

0 Komentar