PENGERTIAN HOMOSEKSUAL DAN LESBIAN SERTA HUKUMNYA
Nama: Nadia Lestari
Nim: 603201010015
Prodi: Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir
Tugas UAS Al-Qur’an dalam konteks intelektual
Pengertian Homoseksual dan Lesbian
Homoseksual di dalam agama Islam disebut dengan istilah “al-Liwaat”, yang berarti orang yang melakukan perbuatan seperti perbuatan kaum Nabi Lut, yang pelakunya disebut “al-Lutiyyu”, yang berarti laki-laki yang melakukan hubungan seksual dengan laki-laki.
Istilah lesbian di dalam agama Islam disebut dengan “al-Sihaaq” yang berarti perempuan yang melakukan hubungan seksual dengan sesama perempuan .
Dari pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa homoseksual ialah hubungan seksual antara laki-laki dengan laki-laki sedangkan untuk berhubungan seks antara wanita disebut lesbian (female homosex).
Dalam berbagai referensi mengataka, bahwa homoseksual adalah kebiasaan seorang laki-laki melampiaskan nafsu seksualnya pada sesamanya. Sedangkan lesbian adalah kebiasaan seorang perempuan melampiaskan nafsu seksualnya pada sesamanya.
Hukum Penyimpangan Seksual (Homoseksual dan Lesbian) Menurut Isam
Pasangan homoseks dalam bentuk liwat termasuk dalam tindak pidana berat (dosa besar), karena termasuk perbuatan keji yang merusak kepribadian, moral dan agama. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surah al-A’raf ayat 80 dan 81 sebagai berikut:
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, “Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini)”
Quraish Shihab dalam Tafsir al-Misbah memberikan perhatian khusus terhadap lafad لِقَوْمِهِ (kepada kaumnya). Pada ayat itu tidak disebutkan nama kaumnya karena membahas keburukan kaum tersebut. Hal ini yang menurut Quraish Shihab menjadi dasar bahwa tiap membicarakan keburukan tidak perlu menyebutkan nama pelaku, cukup membicarakan perbuatannya.
Pada ayat berikutnya mulai diperjelas perilaku kaum Luth yang dikatakan sebagai (perbuatan keji), ayat tersebut berbunyi:
إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ
“Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas”
Lafad لَتَأْتُونَ menjadi penegas bahwa mereka banar-banar melampiaskan hasratnya kepada laki-laki (sesama jenis).
Dari uraian diatas dapat disimpulkan, bahwa perbuatan homo dan lesbi haram hukumnya, apakah itu berbentuk pasangan menikah atau tidak. Kalau ada ungkapan atau pernyataan yang mengatakan bahwa homo dan lesbi dibolehkan, itu bukan ajaran Al-Qur’an dan Hadis dan bukan pula hasil Ijtihad ulama yang mumpuni dibidangnya. Itu hanya ungkapan dan pernyataan dari kalangan liberal yang hanya berbekal sedikit pengetahuan agama, yang belum mengkaji dengan baik, ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis, sehingga mereka memberi fatwa yang menyesatkan yaitu mengabsahkan prilaku homoseksual dan lesbi.
Larangan homoseksual dan lesbian bukan hanya karena merusak kemuliaan dan martabat kemanusiaan, tetapi resikonya lebih besar lagi, yaitu dapat menimbulkan penyakit kanker kelamin HIV/AIDS, spilis dan lainnya. Demikian pula perkawinan waria yang telah menjalani operasi penggantian kelamin dengan laki-laki, dikategorikan sebagai praktek homoseksual, karena tabiat kelakian-lakiannya tetap tidak bias dirubah oleh dokter, meskipun ia sudah memiliki kelamin perempuan. Allah memurkai tingkah laku laki-laki yang mempunyai sifat keperempuanan dan sebaliknya. WALLAHU A’LAM BISSHOWAAB
0 Komentar