Perjudian dalam Alquran

 Nama: Diva Dwi Putra

   NIM     : 603201010041





        Perjudian dalam Alquran 

Sebagai sebuah ajaran yang lahir dalam masyarakat jahiliyah, Islam sangat menekankan perbaikan moral di samping meluruskan tentang Ketuhanan. Islam membawa perbaikan atas kerusakan moral seperti kebiasaan meminum khamar, berjudi serta perlakuan terhadap perempuan. Untuk perjudian misalnya, Alquran menggunakan kosakata Al maisir (undian), yang disebutkan sebanyak dua kali dalam Alquran yakni dalam Alquran surah Al Baqarah 2  219 dan al-maidah 5 90-91.

Dalam Surah Al baqarah ayat  219 

 يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya "mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan Judi Katakanlah pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya dan mereka menanyakan kepadamu tentang apa yang harus mereka infakkan, "Katakanlah kelebihan dari apa yang diperlukan. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatnya kepada-mu agar kamu memikirkan.

Dan di dalam surah Almaidah 5:90-91 


يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ



Artinya "Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya minuman keras berjudi berkurban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan Judi itu setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat maka Tidakkah kamu mau berhenti" Almaidah/ 5:90-91.


Merujuk kepada ayat-ayat di atas, Al maisir tidak menjadi pembahasan tersendiri dalam Alquran. Penyandingan dengan Al Ansab serta al-azlam menunjukkan bahwa Al maisir ini memiliki kaitan dengan praktik penyembah berhala. Pentingnya untuk diulas disini rumah apa sebenarnya cakupan dari kata Al maisir. Para mufassir dan ahli bahasa tidak memiliki pengertian yang tunggal terhadapnya yang menurut mereka berasal dari y-s-r menjadi (mudah) dan dari Al Yusro (tangan kiri).


Seiring dengan berkembangnya ruang dan waktu, cakupan istilah al maisir menjadi bahan perdebatan. Dalam ranah fiqih misalnya, muncul pertanyaan Apakah sekedar bermain dadu atau Domino haram, ketika tidak melibatkan taruhan uang. Tulisan ini tidak benar menjawab pertanyaan fiqih tersebut melainkan menggarisbawahi, bahwa seturut dengan ayat dan penjelasan di atas ada beberapa hal yang menjadi kunci dari dilarangnya praktik Al maisir diantaranya adalah satu dampak permusuhan yang bisa ditimbulkan dua lupa kepada Tuhan karena keasikan yang terdapat di dalamnya tiga ada unsur mendapat kekayaan dari perjudian tersebut. Penegasan bahwa Al maisir memang memiliki manfaat meskipun lebih sedikit dari kerugiannya menunjukkan bahwa secara umum, praktek ini termasuk praktik yang dilarang oleh Alquran.


Upaya lokalisasi perjudian, Jika dilihat dari kacamata agama, jelas tidak bisa mengurangi larangan terhadapnya secara sosial, apabila ditilik dari fungsi dilokalisir nya aktivitas tersebut mengikuti pendapat Bergson yang menyatakan bahwa kepatuhan seseorang terhadap norma lebih banyak dipengaruhi oleh paksaan sosial atau lingkungan yang mengitari, diharapkan pelaku perjudian lebih mudah mendapatkan kontrol. Pasalnya, jika judi dilakukan di kamar hotel berbintang tidak akan diketahui publik, otomatis pelakunya tidak mendapatkan sorotan. Sebaliknya jika pelaku melaksanakan perjudian di tempat yang sudah di Loka di sisir diharapkan ada sanksi sosial dari masyarakat terhadap pelaku perjudian tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar