Transfusi Darah

 Tranfusi darah : telaah fiqiyah 

Sarmila Savitri 

(6032010100022)



a. Pendahuluan

Darah adalah zat yang paling potensial dalam memelihara kehidupan, sehingga apapun dan siapapun makhluk yang bernyawa mesti memiliki darah walaupun satu sama lain akan berbedera.

b. Pengobatan transfusi darah

1. Keharusan berobat

2. Cara-cara pengobatan

a. Cara-cara tradisional

b. Obat-obat tradisional

3. Makanan harus di sediakan bagi orang sakit

c. Transfusi darah sebagai bagian pengobatan

1. Macam-macam transfusi

a. Darah lengkap (w bole blood) apabila kelihangan darah 25%

b. Komponen darah; sel darah merah, leokosit/granulosip, trombosit. Plasma.

c. Seorang yang membutuhkan sejumlah besar darah dalam waktu yang segera (pada pendarahan hebat), bisa menerima darah lengkap untuk membantu memperbaiki volume darah dan sirkulasinya .

2. Pembagian golongan darah

Golongan darah A, B, O, dan AB adalah penggolongan dalam system ABO. Setiap tipe pada system ABO memiliki nilai positif dan negative ; nilai ini di kenal dengan factor rhesus.

3. Reaksi dari tranfusi darah

Menurut palang merah Indonesia, darah untuk transfusi untuk Indonesia relative aman dan bebas dari penyakit yang berbahaya. Transfusi yang paling aman adalah berasal dari darahnya sendiri, darah penerima dan darah pendonor di cocokan golongan darahnya,baik memaluli system ABO dan rhesus. Beberapa penderita walaupun telah di lakukan pencocokan golongan darah, dapat juga mengalami reaksi ringan memalui transfusi darah, seperti berikut : demam, gatal-gatal dan bitnik merah pada kulit, nafas pendek, nyeri, berdebar-berdebar, menggigil, tekanan darah turun.

4. Donor darah

Untuk menjadi donor darah ada beberapa syarat : umur antara 17-50 tahun, berat badan besar dari 45 kg, tensi nadi dalam batas normal dan hanya boleh menyumbang darah 1 kali dalam 2 bulan.

Dalam islam terdapat ketentuan-ketentuan yang di kenal dengan istilah ahkamul khamsah yaitu wajib, sunah, haram, makruh, dan hibahah. Ini artinya ada dua kaidah yang di perlukan yaitu kaidah-kaidah medis dan yang kedua adalah kaidah syar’I sebagaimana tercantum dalam Al-qur’an dan Sunnah serta kaidah-kaidah ijtihad.

d. Transfusi darah sebagai bantuan untuk kehidupan

e. Kedudukan hukun transfusi darah

1. Ayat-ayat Al-qur’an

Dalam islam, menyelamatkan nyawa tidak hanya berkaitan dengan pengobatan, tetapi juga dengan memelihara kestabilan tubuh agar tidak kekurangan makanan dan minuman yang tentunya berkaitan dengan kestabilan peredaran darah.

2. Kaidah fiqqiyah

a. Bahaya itu harus di hilangkan

b. Bahaya itu tidak boleh di hilangkan dengan bahaya lain

c. Keterpaksaan membolehkan yanf di haramkan

d. Apa yang di bolehkan karna keterpaksaan di ukur dengan ukurannya

e. Kebutuhan itu menempati kedudukan keterpaksaan baik secara umum maupun khusus

f. Tidak boleh membuat bahaya ( pada diri sendiri) dan tidak boleh mebuat bahaya (pada orang lain)

f. kedudukan donor darah

1. muslim

2. non muslim

g. kesimpulan

 keharusan memelihara kesehatan yang selanjutnya memelihara jiwa di upayakan manusia sampai saat ini dengan melaukan berbagai macam cara pengobatan. Bila yang halal sudah tidak didapatkan, maka agama memberikan kelonggaran mengunakan yang haram dengan batas-batas tertentu. Dalam kasusu pengobata modern untuk mempercepat penyembuhan adalah dengan transfusi darah bila memang penyakit atau penderita memerlukan pasoka darah karena sakitnya memerlukan darah banyak dan cepat.

 transfusi darah atau naqludamn adalah penyambuhan secara modern. Transfusi memeliki darah ilmiah yang sudah di buktikkan keberhasilannya dan dianggap cara yanhg paling efektif untuk memulihkan kondisi penderita. Namun demikian, beberapa kaidah yang perlu di cermati ialah kepada siapa donor itu diberikan dan siapa penerimanya. Donor merupakan amal kabaikan yang tidak di pungkiri nilainya dan dalam islam termasuk bagian dari taawun serta sedekah. Oleh karena itu pendonor darah memperjual belikan darahnya dan menerima upah.

 Di dunia saat ini di bentuk lembaga-lembaga pengumpul pada donator darah, baik memalui organisasi yang di sebut PMI maupun bank darah yang selalu siap mensuplai sdarah pada penderita. Bantuan darah harus bersifat sukarela tanpa pamrihapapun keculai menolong orang. Mendonorkan darah dapat di katakan sedekah.


Posting Komentar

0 Komentar