Transfusi Darah

 Nama : Ratna Apriana 

NIM : 603201010019 

Kelas : IAT /A 

1. Pengertian 

    Darah adalah jaringan cair yang terdiri dari dua bagian, yaitu cairan yang disebut plasma dan sel darah. Darah secara keseluruhan kira-kira seperduabelas dari badan atau kirakira lima liter. Sekitar 55 persennya adalah cairan atau plasma, sedangkan 45 persen sisanya adalah sel darah yang terdiri dari tiga jenis, yaitu sel darah merah, sel darah putih, dan butir pembeku (trambosit). Dengan demikian darah manusia mempunyai empat unsur yaitu plasma darah, sel darah merah, sel darah putih, dan butir pembeku atau trombosit. Plasma adalah cairan yang berwarna kuning dan mengandung 91,0 persen air, 8,5 persen protein, 0,9 persen mineral, dan 0,1 persen sejumlah bahan organik seperti lemak, urea, asam urat, kolesterol dan asam amino. Plasma darah berfungsi sebagai perantara untuk menyalurkan makanan, lemak, dan asam amino ke jaringan tubuh. Plasma merupakan perantara untuk mengangkut bahan buangan seperti urea, asam urat dan sebagai karbon dioksida. Selain itu plasma juga berfungsi untuk menyegarkan cairan jaringan tubuh, karena melalui cairan ini semua sel tubuh menerima makanannya Unsur kedua dari darah manusia dalah sel darah merah. Dalam setiap milimeter kubik darah terdapat 5 juta sel darah merah. Sel darah merah memerlukan protein, karena strukturnya terbentuk dari asam amino. Sel darah merah bekerja sebagai sistem transpor dari tubuh, mengantarkan semua bahan kimia, oksigen dan zat makanan yang diperlukan tubuh supaya fungsi normalnya dapat berjalan, dan menyingkirkan karbon dioksida dan hasil buangan lainnya serta mengatur napas ke seluruh tubuh. Unsur yang ketiga yaitu sel darah putih, bening dan tidak berwarna, bentuknya lebih besar dari sel darah merah namun jumlahnya sedikit yaitu setiap milimeter kubik darah terdapat 6.000 sampai 10.000 sel darah putih. Sel darah putih sangat penting bagi kelangsungan kesehatan tubuh. Sel darah putih berfungsi untuk membekukan daerah yang terkena infeksi atau cidera, menangkap organisme hidup dan menghancurkannya, menyingkirkan kotoran, menyediakan bahan pelindung yang melindungi tubuh dari serangan bakteri dan dengan cara ini jaringan yang sakit atau terluka dapat dibuang dan dipulihkan. Unsur yang terakhir adalah butir pembeku atau trambosit. Bentuknya lebih kecil dari sel darah merah, kira-kira sepertiganya. Terdapat 300.000 trambosit dalam setiap milimeter kubik darah. Trambosit berfungsi untuk membekukan darah yang keluar dari anggota tubuh yang terluka, sehingga darah tersebut dapat bertahan. Seandainya tidak ada sel pembeku, darah yang sementara ke luar dari anggota tubuh yang terluka tidak dapat bertahan, sehingga orang bisa mati karena kehabisan darah. Demikian komposisi dan fungsi darah yang sangat dibutuhkan oleh tubuh manusia. Oleh sebab itu orang-orang yang kekurangan darah karena terlalu banyak mengeluarkan darah ketika kecelakaan, terkena benda tajam atau karena muntah darah dan lainnya, perlu diberikan tambahan darah dengan jalan transfusi darah. Kata transfusi darah berasal dari bahasa Inggris “Blood Transfution” yang artinya memasukkan darah orang lain ke dalam pembuluh darah orang yang akan ditolong. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan jiwa seseorang karena kehabisan darah. Menurut Asy-Syekh Lalu Dr.Ahmad Sofian mengartikan tranfusi darah dengan istilah “pindah-tuang darah” sebagaimana rumusan definisinya yang berbunyi: ”pengertian pindah-tuang darah adalah memasukkan darah orang lain ke dalam pembuluh darah orang yang akan ditolong”. Darah yang dibutuhkan untuk keperluan transfusi adakalanya secara langsung dari donor dan adakalanya melalui Palang Merah Indonesia (PMI) atau Bank Darah. Darah yang disimpan pada Bank darah sewaktu-waktu dapat digunakan untuk kepentingan orang yang memerlukan atas saran dan pertimbangan dokter ahli, hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahan antara golongan darah donor dan golongan darah penerimanya. Oleh karena itu, darah donor dan penerimanya harus dites kecocokannya sebelum dilakukan transfusi. Adapun jenis-jenis darah yang dimiliki manusia yaitu golongan AB, A, B, dan O. Golongan-golongan yang dipandang sebagai donor darah adalah sebagai berikut:

• Golongan AB dapat memberi darah pada AB 

• Golongan A dapat memberi darah pada A dan AB 

• Golongan B dapat memberi darah pada B dan AB •  Golongan O dapat memberi darah kesemua                 golongan darah 

     Adapun golongan darah dilihat dari segi resipien atau penerima adalah sebagai berikut: 

• Golongan AB dapat menerima dari semua golongan 

• Golongan A dapat menerima golongan A dan O 

• Golongan B dapat menerima golongan B dan O 

• Golongan O hanya dapat menerima golongan darah O 

   Namun sebaiknya transfusi dilakukan dengan golongan darah yang sama dan hanya dalam keadaan terpaksa dapat diberikan darah dari golongan yang lain. Dengan demikian donor darah adalah berarti seseorang yang menyumbangkan darah kepada orang lain dengan tujuan untuk menyelamatkan jiwa orang yang membutuhkan darah tersebut. Sejarah singkat transfusi darah diawali pada tahun 1665 oleh Dr. Richard seorang ahli anatomi tubuh dari Inggris yang berhasil mentransfusikan darah seekor anjing pada anjing yang lain. Selanjutnya dua tahun kemudian Jean Babtiste Denis seorang dokter, filsuf dan astronom dari Prancis berusaha melakukan transfusi darah pertama kali pada manusia. Ia mentransfusikan darah anak kambing ke dalam tubuh pasiennya yang berumur 15 tahun namun gagal anak tersebut meninggal dan dia dikenai tuduhan pembunuhan.

 2. Landasan Hukum 

Transfusi darah merupakan salah satu bentuk upaya penyembuhan manusia ketika diserang penyakit karena manusia tidak boleh berputus asa pada penyakit yang menimpanya. Menyumbangkan darah kepada orang lain yang amat membutuhkannya menurut kesepakatan para ahli fikih148 termasuk dalam kerangka tujuan syariat Islam, yaitu menghindarkan salah satu bentuk kemudaratan yang akan menimpa diri seseorang. Sebagai sesuatu hal yang tidak dikenal dalam kajian klasik Islam pembahasan tentang transfusi darah dapat ditemukan landasan ushul fiqhnya dari zaman klasik. pada umumnya pembicaraan tentang transfusi darah mencapai kesimpulan dibolehkan dilaksanakannya namun berbeda pendapat pada d. Undang undang Nomor 23 tahun 1990 Pasal 66 ayat 2 “Jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat merupakan cara penyelenggaraan pemel;iharaan kesehatan dan pembiayaannya dikelola secara terpadu untuk tujuan meningkatkan derajat kesehatan, wajib dilaksanakan oleh setiap penyelenggara”. 

 3. Transfusi Darah Menurut Ushul Fiqh 

     Dalam kajian ushul fiqh, transfusi darah masih diperbincangkan apakah termasuk bab ibadah, bab muammalah atau jinayah. Apakah darah merupakan „barang‟ sehingga boleh dimiliki atau „bukan barang‟ sehingga tidak boleh dimiliki, apakah kegunaan transfusi darah hanya boleh untuk kepentingan sosial atau boleh juga untuk dibisniskan.Menurut ushul fiqh pada dasarnya, darah yang dikeluarkan dari tubuh manusia termasuk najis mutawasithah. Maka dalam kajian ibadah darah tersebut hukumnya haram untuk dimakan dan dimanfaatkan, sebagaimana yang terdapat dalam surat al-Maidah ayat 3 yaitu” Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah,..”. Ayat tersebut di atas pada dasarnya melarang memakan maupun mempergunakan darah, baik secara langsung ataupun tidak. Akan tetapi apabila darah merupakan satu-satunya jalan untuk menyelamatkan jiwa seseorang yang kehabisan darah, maka mempergunakan darah dibolehkan dengan jalan transfusi. Bahkan melaksanakan transfusi darah dianjurkan demi kesehatan jiwa manusia, Yang demikian itu sesuai pula dengan tujuan syariat Islam, yaitu bahwa sesungguhnya syariat Islam itu baik dan dasarnya ialah hikmah dan kemaslahatan bagi umat manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Kemaslahatan yang terkandung dalam mempergunakan darah dalam transfusi darah adalah untuk menjaga keselamatan jiwa seseorang yang merupakan hajat manusia dalam keadaan darurat, karena tidak ada bahan lain yang dapat dipergunakan untuk menyelamatkan jiwanya. Maka, dalam hal ini najis seperti darah pun boleh dipergunakan untuk mempertahankan kehidupan. Misalnya seseorang yang menderita kekurangan darah karena kecelakaan, maka dalam hal ini diperbolehkan menerima darah dari orang lain. Hal tersebut sangat dibutuhkan (dihajatkan) untuk menolong seseorang yang keadaannya darurat. Islam membolehkan hal-hal yang makruh dan yang haram bila berhadapan dengan hajat dan darurat. Dengan demikian transfusi darah untuk menyelamatkan seorang pasien dibolehkan karena hajat dan keadaan darurat. Kebolehan mempergunakan darah dalam transfusi dapat dipakai sebagai alasan untuk mempergunakannya kepada yang lain, kecuali apabila ada dalil yang menunjukkan kebolehannya. Hukum Islam melarang hal yang demikian, karena dalam hal ini darah hanya dibutuhkan untuk ditransfer kepada pasien yang membutuhkannya saja.

Posting Komentar

0 Komentar