TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH
FITRI ZUNNUR’AIN
(603201010002)
A. Al-Qur’an dan Problematika Kontemporer
Hukum Islam, melalui dua sumber utamanya Al-Qur’an dan Sunnah serta sumber-sumber lainnya, dijadikan sebagai prantara hukum bagi kehidupan kaum muslimin dalam segala aspek kehidupannya. Sumber lain yang dimaksud adalah hasil karya para pakar hukum yang menjadi produk hukum Islam seperti qiyas, ijmaa’, isti’hsaan, maupun isti’haab. Dengan demikian, Al-Qur’an didampingi Sunnah adalah petunjuk (hudaa) yang merespon seluruh problematika kehidupan. Dengan kata lain, kedua sumber pokok ini, menurut para pakar hukum Islam, diyakini mampu menjawab dan menyelesaikan berbagai kasus yang muncul di tengah-tengah masyarakat kini dan mendatang secara tuntas dan bijaksana, sebagaimana firman Allah subhaanahuu wa ta’aalaa
مَافَرَّطنَافِى الكِتَبِ مِن شَيءٍ
“Tidak ada sesuatu pun yang Kami luputkan di dalam Kitab”. (al-An‘ām/6: 38)
“Dan Kami turunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu, sebagai petunjuk, serta rahmat dan kabar gembira bagi orang yang berserah diri (muslim)”. (an-Naml/16: 89)
Makna al-Kitaab dalam ayat ini, menuntut beberapa mufasir adalah yang tercatat dan ditetapkan di Lauhul-Mahfuudz. Yakni, tidak ada sesuatupun yang luput dari kemaha sempurnaan ilmu Allah, dan semuanya tercatat dalam Lauhul-Mahfudz .
Sementara beberapa mufasir lainnya lebih cenderung menafsirkan kata al-kitaab ini dengan Al-Qur’an, seperti Ar-Raazi yang telah panjang lebar mengemukakan argumentasinya ketika menafsirkan Surah al-An’aam:38. Umat manusia yang hidup sekarang ini maupun di masa mendatang, akan berhadapan dengan masalah-masalah yang baru yang belum ada sebelumnya seperti dalam bidang medis contohnya telah ditemukan berbagai hasil penelitian dan eksperimen yang cukup maju dan belum ada di masa sebelumnya. Diantara temuan di bidang ini adalah masalah transplantasi organ tubuh. Lalu bagaimana pandangan hukum Islam mengenai transplantasi ini, terutama transplantasi kornea mata, jantung, dan ginjal? Berikut penjelasannya.
B. Pengertian dan Model-model Tranplantasi
Transplantasi atau lebih populer disebut naql al-a‘daa’ al-insaan, ialah pemindahan organ tubuh dari orang sehat atau mayat yang organ tubuhnya mempunyai daya hidup dan sehat, kepada tubuh orang lain yang memiliki organ tubuh yang tidak berfungsi lagi sehingga resipien (penerima organ tubuh) dapat bertahan hidup secara sehat. Sementara menurut praturan pemerintah No.18 Tahun 1981 Tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis Serta Transplantasi dan atau Jaringan Tubuh Manusia mendefinisikan transplantasi sebagai “ Rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan alat dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat atau jaringan tubuh manusia yang tidak berfungsi dengan baik.
Dalam dunia kedokteran, para ahli medis menetapkan tiga model donor organ tubuh.
1. Donor dalam keadaan hidup sehat
2. Donor dalam keadaan koma atau diduga kuat akan segera meninggal
3. Donor dalam keadaan mati.
Bsementara dilihat dari hubungan genetik antara donor dan resipien, ada tiga macam transplantasi yaitu, auto transplantasi, homo transplantasi, dan hetero transplantasi. Kemudian ada dua macam komponen penting yang mendasari tindakan transplantasi tindakan yaitu, Eksplantasi dan Implantasi. Disamping itu, ada dua komponen penting yang menunjang keberhasilan tindakan transplantasi, yaitu Adaptasi Donasi dan Adaptasi Resepien.
Dalam fikih Islam kontemporer, pembahasan transplantasi organ tubuh berkaitan dengan pembahasan status dan fungsi tubuh manusia, pemanfaatan organ tubuh manusia secara menyeluruh, dan kondisi-kondisi darurat yang berkaitan dengan pengobatan serta penerapan konsep darurat dalam permasalahan tubuh manusia. Secara eksplisit, Al-Qur’an dan Sunnah memang tidak memberikan keterangan secara terperinci mengenai donor organ tubuh dengan beberapa tipe, model dan jenis transplantasi yang diutarakan di atas. Oleh karena itu, secara ijtihadiyah dan karenanya pasti akan timbul perbedaan pendapat. Untuk itu, sebelum membahas lebih jauh lagi mengenai hukum transplantasi, ada baiknya mengetahui terlebih dahulu mengenai prinip menjaga kesehatan dalam Islam.
C. Islam dan Kesehatan Fisik
Islam menetapkan tujuan pokok kehadirannya untuk memelihara agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Setidaknya tiga dari yang disebutkan berkaitan dengan kesehatan, yaitu jiwa, akal, dan keturunan. Tidak heran jika ditemukan bahwa Islam amat kaya dengan tuntunan kesehatan, baik kesehatan jasmani, rohani, dan sosial.
Salah satu sifat manusia secara tegas dicintai Allah adalah orang yang mejaga kebersihan. Kebersihan digandengkan dengan taubat dalam Surah al-Baqarah/2:222
“Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang meyucikan diri”. (al-Baqarah/2:222).
Tobat menghasilkan kesehatan mental, sedangkan kebersihan lahiriah menghasilkan kesehatan fisik. Dari sini dapat dimengerti bahwa Islam memerintahkan agar bertobat pada saat ditimpa penyakit. Lalu bagaimana dengan hukum transplantasi organ tubuh?
D. Hukum Transplantasi Organ Tubuh
1. Transplantasi Organ Tubuh dari Satu Individu (Auto Transplantasi)
Para pakar fikih kontemporer memperbolehkan melakukan auto transplantasi dengan syarat tidak membahayakan dan menurut perkiraan para ahli kedokteran akan lebih bermanfaat. Tetapi jika tujuannya hanya untuk mempercantik diri, para ulama tidak membolehkannya, kecuali jika ada dampak negatif secara psikologis bila tidak melakukannya.
2. Transplantasi Organ Tubuh Orang yang Masih Hidup kepada Orang Lain.
“Dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (al-Baqarah/2:195).
Berdasarkan ayat ini, sekelompok pakar fikih kontemporer menyatakan bahwa hukum asal transplantasi organ tubuh seseorang untuk orang lain adalah tidak boleh. Tetapi manakala hal tersebut menjadi salah satu jalan untuk menyelamatkan orang lain yang sangat membutuhkannya, asalkan pendonor maupun resepien tidak menghadapi resiko yang lebih buruk akibat transplantasi yang dilakukan, maka dalam hal ini dibolehkan dengan syarat atas kerelaan dari orang yang mendonor organ tubuhnya itu dan bahkan dengan tujuan komersial.
a. Kelompok pakar yang menyatakan keharaman secara mutlak meski dengan alasan darurat.
a) Firman Allah dalam Surah al-Baqarah/2:195 dan Firman-Nya lagi dalam Surah an-Nisa/4:29. Menurut kelompok ini, ayat tersebut jelas melarang manusia untuk membunuh dirinya atau melakukan perbuatan yang membawa kepada kehancuran dan kebinasaan. Secara tidak langsung orang yang mendonasikan salah satu organ tubuhnya telah membawa kepada kehancuran dan kebiinasaan.
b) Manfaat dan hasil dari transplantasi organ tubuh pendonor yang masih hidup kepada resepien selama ini masih sebatas dugaan. Dan beberapa argument lainnya.
b. Kelompok ulama fikih kontemporer yang membolehkan homo transplantasi antara donor-resepien yang masih hidup (Dengan syarat yang sangat ketat)
a) Adanya kerelaan dari pihak pendonor
b) Dua komponen penting yang menunjang keberhasilan tindakan transplantasi harus dipastikan terlebih dahulu.
c) Proses transplantasi tidak mengakibatkan kemudaratan bagi pendonor.
d) Transplantasi haruslah merupakan jalan terakhir, dan beberapa syarat lainnya.
3. Transplantasi Orgam Tubuh Orang yang Telah Mati kepada Orang Lain.
a. Beberapa argumentasi kelompok yang mengharamkan
a) Kesucian dan kemuliaan tubuh manusia sebagaimana firman Allah (al-Isra/16:70)
b) Tubuh manusia adalah amanah
c) Tubuh manusia tidak boleh diperlakukan seperi benda material semata
b. Beberapa argumentasi kelompok yang membolehkan (dengan syarat)
a) Transplantasi merupakan salah satu jenis pengobatan
b) Terdapat dua hal yang mudarat dalam masalah ini
c) Diprioritaskan yang memiliki kemaslahatan yang lebih besar, sesuia dengan kaidah yang dinyatakan oleh al-Izz bin ‘Abdussalaam. Dan beberapa argumen lainnya.
Kemudian, beberapa argumentasi kelompok pakar fikih kontemporer yang membolehkan tetapi harus memenuhi syarat sehingga tidak menimbulkan berbagai larangan dalam transplantasi. Syarat-syarat tersebut anata lain :
a) Adanya kondisi darurat bagi resepien untuk mendapatkan donor organ
b) Transplantasi hanya boleh dilakukan oleh dokter spesialis yang terpercaya
c) Tidak boleh dilakukan atas dasar komersial melalui transaksi jual-beli
d) Ada wasiat atau pernyataan dari donor yang telah cakap secara hukum
0 Komentar