Tugas UAS dalam mata kuliah Isu-isu aktual dalam kajian Al-Qur’an.

 PROSTITUSI DALAM PRESPEKTIF AL-QUR’AN

Shintya Zulaikha (603201010035)

Tugas UAS dalam mata kuliah  Isu-isu aktual dalam kajian Al-Qur’an.

Mahasiswa Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir Universitas Islam Indragiri.



      Prostitusi adalah pemanfaatan seseorang dalam aktivitas seks untuk suatu imbalan. Prostitusi dapat berwujud prostitusi jalanan, prostitusi panggilan, prostitusi rumah bordil, hingga prostitusi terselubung terjadi di negeri ini. Tema ini termasuk salah satu persoalan yang mendapatkan perhatian yang sangat besar dalam Al-Qur’an. Menyikapi praktik yang ada pada masyarakat kala itu, Al-Qur’an memberikan banyak aturan dalam menyalurkan kebutuhan  seksual serta menyatakan bahwa lembaga yang menjadi ruang aktivitas seksual yang halal adalah pernikahan. Al-Qur’an dengan demikian sangat mengecam praktik seks di luar pernikahan, seperti yang di sebutkan dalam surah an-Nur/24:33, sebagai berikut:  

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗوَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ ۗوَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيم                                             

Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka di paksa.(an-Nur/24:33)         

      Yang menarik di sorot dari surah an-Nur ayat 33 adalah bagaimana metode Al-Qur’an merespon maraknya prostitusi kala itu. Pertama, pihak yang di tegur Al-Qur’an adalah mereka yang memiliki kekuasaan, dalam hal ini para tuan, pemilik budak, bukan kepada pekerja seksnya sebagai pihak yang dieksploitasi. Sesuai dengan kalimat dalam ayat "janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi", para pemilik budak di tegur untuk tidak memaksa hamba sahayanya untuk menjadi pelacur, bahkan memiliki keinginan untuk menjaga kesuciannya dan menjadi wanita baik-baik. Meski mufassir, seperti as-Syaukani dan Fakhruddin ar-Razi mengulas mengenai frase “ sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, in aradna tabassunan”, bukan sebagai sesuatu yang mutlak, pada prinsipnya penggalan kalimat dalam ayat tersebut menjadi peringatan kepada pemilik kekuasaan untuk tidak memaksa kaum wanita menjadi pekerja seks komersil.

      Kedua, kepada pembeli jasa sekaligus pemberi jasa seks komersil. Seperti terdapat dalam surah al-Isra’ ayat 32, "Walaa taqrabuuz-zinaa innahuu kaana faahisyatan wa saa’ala sabiila  (janganlah kamu sekalian mendekati perbuatan zina, karna zina itu sungguh suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk").

      Tentang jasa komersil juga di singgung dalam larangan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang menyangkut 3 hal, yakni uang hasil perdagangan anjing, hasil jasa seks komersil, dan jasa tukang tenung, sebagai berikut:


أَنَّ رَسُوْلَ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ اَلْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيْ وَحُلْوَانِ الكَاهِنِ. (رواه مسلم عن ابي مسعود الأنصري)


Rasulullah salallahu ‘alaihi wasallam melarang penjualan anjing, mahar pelacur dan jasa tukang tenung. (Riwayat Muslim dari Abu Mas’ud al-Ansari)

      Pernyataan  Al-Qur’an dan Hadits diatas kiranya bisa menjadi renungan dalam melihat fenomena prostitusi pihak yang selama ini di jadikan kambing hitam ketika ada prostitusi adalah para pekerja seks, bukan pihak yang memiliki kekuasaan. Cara yang lazim dilakukan adalah merazia dan membersihkan para pekerja seks ini. Padahal, ketika memegangi Al-Qur’an, yang menjadi perhatian utama adalah pihak yang berkuasa yakni para mucikari, para pemberi jasa, dan dalam lingkaran yang lebih luas adalah masyarakat dan pemerintah. Selain itu, mestinya diimbangi dengan ketidakadaan permintaan. Tatkala permintaan terhadap pekerja seks tidak ada (masyarakat tidak membutuhkannya) maka pekerja seks komersil secara perlahan akan berkurang bahkan bangkrut dengan sendirinya. Dan jangan sekali-kali anda (Pekerja seks) merasa hina atas apa yang telah di perbuat selama ini, karena rahmat Allah sangat luas dan terbuka kepada siapa saja yang ingin kembali ke jalan-Nya. Wallahu a’lam bishawaab.

Posting Komentar

0 Komentar