AYAT TENTANG SHALAT SUNNAH TAHAJUD | Dinda Rismawati

Merdeka.com


Sholat merupakan salah satu ibadah yang dilakukan oleh umat Muslim. Mendirikan sholat hukumnya wajib bagi umat Islam hal itu dikarenakan sholat sebagai tiang agama. Sholat dibagi menjadi dua macam, yaitu sholat wajib dan sunah. Sholat sunah dapat dikerjakan secara munfarid atau berjamaah, dibagi menjadi dua macam sholat sunnah muakkad dan ghairu muakkad. Sholat sunnah muakkad adalah sholat sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat muslim untuk dilaksanakan. Sedangkan sholat sunnah ghairu muakkad adalah sholat yang tidak terlalu dianjurkan, namun dikembalikan ke hukum asalnya bahwa sunnah bila dikerjakan akan mendapat pahala dan bila tidak dikerjakan tidak akan mendapat apa-apa. 

Shalat sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah sangatlah beragam. Secara umum pembagian shalat sunnah antara lain yaitu shalat sunnah yang mengiringi shalat fardlu dan shalat sunnah yang tidak mengiringi shalat fardlu. Shalat sunnah yang mengiringi shalat farlu disebut dengan shalat sunnah Rowatib, dibagi menjadi dua yaitu shalat sunnah muakkad dan ghoiru muakkad. Sedangkan shalat sunnah yang tidak mengiringi shalat fardlu terdapat dua pembagian, Pertama, shalat yang dikerjakan secara berjamaah salah satunya shalat Hari Raya dan Shalat Tarawih. Sedangkan yang Kedua, merupakan shalat sunnah yang dikerjakaan secara sendirian salah satunya  Shalat Tahajud, Shalat Dhuha. (El-Hamdi, 2013, hal. 11-12) oleh karena itu Artikel ini akan membahas tentang ayat ayat shalat sunnah tahajud dalam al qur’an  beserta tafsirnya. 

Shalat tahajud adalah shalat sunnah pada malam hari setelah tidur. Bilangan rakaatnya paling sedikit dua rakaan dan banyaknya tidak terbatas. Waktunya mulai setelah mengerjakan shalat isya’ sampai terbit fajar, tetapi dikerjakan tengah malam lebih utama. Mengerjakan shalat tahajud di rumah lebih utama daripada di masjid. Bagi orang yang akan shalat tahajud disunahkan tidur qailullah (tidur pada waktu siang hari sebelum zawal). (Bakhri, 2006, hal. 206)

Allah berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الْمُزَّمِّلُۙ - ١ قُمِ الَّيْلَ اِلَّا قَلِيْلًاۙ - ٢ نِّصْفَهٗٓ اَوِ انْقُصْ مِنْهُ قَلِيْلًاۙ - ٣ اَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْاٰنَ تَرْتِيْلًاۗ - ٤

“Hai orang-orang yang berselimut (Muhammad), Bangunlah (untuk sembahyang) di malam hari, kecuali sedikit (daripadanya), (yaitu) seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit. Atau lebih dari seperdua itu, dan Bacalah Al-Qur’an itu dengan perlahan-lahan.” (QS. Al-Muzammil: 1-4)

Tafsir Ibnu Katsir dalam ayat ini adalah, Allah SWT. Memerintahkan kepada Rasul-Nya untuk meninggalkan selimut yang menutupi dirinya di malam hari, lalu bangun untuk menunaikan ibadah kepada Tuhannya dengan melakukan qiyamul lail, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat lain, (As-Sajdah: 16). Dan demikian Nabi Saw., beliau selalu mengerjakan apa yang diperintah Allah kepadanya seperti qiyamul lail. Hal itu hukumnya wajib khusus bagi Nabi Saw., seseorang, seperti yang disebuitkan dalam ayat lain, (Al-Isra’: 79). Dan dalam surat ini jelas, kadar waktu yang harus dijalani untuk melaksanakan shalat qiyamul lail (shalat sunnah malam hari). Dalam ayat selanjutnya dijelaskan, ”hai orang yang berselimut (Muhammad), bangunlah (untuk sholat) di malam hari, kecualai sedikir (darinya) (al-Muzzammil:1-2). Ibnu Abbas ad-Dahhak dan As-Saddi mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya, yakni orang yang berselimut berarti orang yang sedang tidur, menurut Qatadah, orang yang berselimut dengan pakaiannya. Ibrahim An-Nakha’I mengatakan bahwa ayat ini diturunkan saat Nabi Saw., seang menyelimuti dirinya dengan jubahnya. Kemudian lafadz نِصْفُهُ  dalam ayat ke-3 yang berarti “seperduanya” merupakan badal atau kata ganti dari al-lail (malam hari) yakni tengah malamnya. Selanjutnya yaitu, Kami perintahkan kamu untuk melakukan shalat di tengah malam, lebih sedikit atau kurang sedikit tidak mengapa bagimu dalam hal tersebut. Kemudian pada ayat  وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا  maksudnya, bacalah Al-Qur’an dengan tartil (perlahan-lahan) karena sesungguhnya bacaan seperti ini membantu untuk memahami dan merenungkan makna yang dibaca, dan memang demikianlah bacaan yang dilakukan oleh Nabi Saw., sehingga Siti Aisyah r.a. mengatakan bahwa Nabi Saw., bila membaca Al-Qur’an yaitu perlahan-lahan sehingga bacaan beliau terasa paling lama dibanding orang lain. (katsir, 2004, hal. 528) Selain itu, Firman Allah Ta’ala:

وَاِنْ كَادُوْا لَيَسْتَفِزُّوْنَكَ مِنَ الْاَرْضِ لِيُخْرِجُوْكَ مِنْهَا وَاِذًا لَّا يَلْبَثُوْنَ خِلٰفَكَ اِلَّا قَلِيْلًا - ٧٦

 “Dan pada sebagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al-Isra’ : 79) (R.I, 2010, hal. 290)

Di dalam kitab Shahih Muslim disebutkan hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Rasulullah Saw. Beliau pernah ditanya mengenai shalat yang peling utama sesudah shalat fardlu dan beliau pun menjawab melalui sabdanya, “Shalat sunnah malam hari.” Para ulama berbeda pendapat mengenai makna firman-Nya, “(sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu.” (QS. Al-Isra’ [17]; 79)

Al-Aufi bersumber dari Ibnu Abbas menyatakan makna yang dimaksud yaitu bahwa engkau (Muhammad) secara khusus wajib melakukan hal itu. Jadi, pendapat ini menyatakan bahwa shalat tahajud sebagai suatu kewajiban khusus bagi Nabi Muhammad Saw. dan tidak wajib bagi umatnya.

Adapun Mujahid menyatakan bahwa sesungguhnya mengerjakan shalat sunnah malam hari dianggap sebagai ibadah tambahan khusus baginya mengingat semua dosa Nabi Saw. telat diampuni, baik yang terdahulu maupun yang kemudian. Adapun bagi selain Nabi Saw. shalat sunnah ini dapat menghapuskan dosa-dosa mereka. (Nasrullah, 2019, hal. 66)

Dijelaskan dalam Tafsir Kemenag bahwa Ayat ini memerintahkan Rasulullah dan kaum Muslimin agar bangun di malam hari untuk mengerjakan salat tahajud. Ayat ini merupakan ayat yang pertama kali memerintahkan Rasulullah mengerjakan salat malam sebagai tambahan atas salat yang wajib. Salat malam ini diterangkan oleh hadis Nabi saw: Bahwasanya Nabi saw ditanya orang, "Salat manakah yang paling utama setelah salat yang diwajibkan (salat lima waktu)." Rasulullah saw menjawab, "Salat tahajud." (Riwayat Muslim dari Abu Hurairah). Dari hadis-hadis Nabi yang sahih, yang diriwayatkan dari 'A'isyah dan Ibnu 'Abbas dipahami bahwa Nabi Muhammad saw bangun untuk mengerja-kan salat tahajud, setelah beliau tidur. Kebiasaan Nabi ini dapat dijadikan dasar hukum bahwa salat tahajud itu sunat dikerjakan oleh seseorang, setelah tidur beberapa saat di malam hari, kemudian pada pertengahan malam hari ia bangun untuk salat tahajud. Kemudian Allah swt menerangkan bahwa hukum salat tahajud itu adalah sebagai ibadah tambahan bagi Rasulullah di samping salat lima waktu. Oleh karena itu, hukumnya bagi Rasulullah adalah wajib, sedang bagi umatnya adalah sunat.

Dalam ayat ini, diterangkan tujuan salat tahajud bagi Nabi Muhammad ialah agar Allah swt dapat menempatkannya pada maqaman mahmudan (di tempat yang terpuji).Yang dimaksud dengan maqaman mahmudan ialah syafaat Rasulullah saw pada hari kiamat. Pada hari itu manusia mengalami keadaan yang sangat susah yang tiada taranya. Yang dapat melapangkan dan meringankan manusia dari keadaan yang sangat susah itu hanyalah permohonan Nabi Muhammad saw kepada Tuhannya, agar orang itu dilapangkan dan diringankan dari penderitaannya.  Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw berkata, "Maksud maqaman mahmudan dalam ayat ini ialah syafaatku." (hadis hasan sahih). Ibnu Jarir ath-thabari mengatakan bahwa kebanyakan para ahli berkata, "Yang dimaksud dengan maqaman mahmudan itu ialah suatu kedudukan yang dipergunakan oleh Rasulullah saw pada hari kiamat untuk memberi syafaat kepada manusia, agar Allah swt meringankan kesusahan dan kesulitan yang mereka alami pada hari itu." Diriwayatkan oleh an-Nasa'i, al-hakim, dan segolongan ahli hadis dari Hudzaifah, "Allah mengumpulkan manusia pada suatu daratan yang luas pada hari kiamat, mereka semua berdiri dan tidak seorang pun yang berbicara pada hari itu kecuali dengan izin-Nya. Orang-orang yang mula-mula diseru namanya ialah Muhammad, maka Muhammad berdoa kepada-Nya. Inilah yang dimaksud dengan maqaman mahmudan dalam ayat ini.

Diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Jabir bin 'Abdullah bahwa Rasulullah saw bersabda: 

Barang siapa yang membaca doa setelah selesai mendengar azan, "Wahai Tuhanku, Tuhan Yang memiliki seruan yang sempurna dan salat yang dikerjakan ini, berilah kepada Muhammad wasilah dan keutamaan dan angkatlah ia kepada al-maqam al-mahmud (kedudukan yang terpuji) yang telah Engkau janjikan kepadanya," maka dia memperoleh syafaatku.

Diriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri bahwa Rasulullah saw berkata, "Aku adalah pemimpin anak cucu Adam pada hari kiamat. Aku tidak membanggakan diri, dan di tangankulah terpegang liwa'ul hamdi (bendera pujian) aku tidak membanggakan diri. Tidak ada seorang nabi pun pada hari itu, sejak dari Adam sampai nabi-nabi yang lain, kecuali berada di bawah benderaku itu, aku adalah orang yang pertama kali keluar dari bumi, dan aku tidak membanggakan diri. Manusia saat itu ditakutkan oleh tiga hal yang menakutkan. Kemudian mereka mendatangi Adam. Mereka berkata, "Kamu adalah bapak kami, tolonglah kami kepada Tuhanmu." Adam menjawab, "Saya punya dosa yang menyebabkan saya diturunkan ke bumi. Datanglah kepada Nuh!" maka mereka mendatangi Nuh. (setelah mereka mengadukan masalahnya kepada Nuh), Nuh berkata, "Saya telah mendoakan penghuni bumi sehingga mereka dihancurkan. Tetapi datanglah kepada Ibrahim. Maka mereka mendatangi Ibrahim. Ibrahim kemudian menyuruh mereka mendatangi Musa. Musa berkata, "Saya pernah membunuh orang. Datanglah kepada Isa." Isa kemudian berkata, "Saya pernah disembah selain Allah. Datang sajalah kepada Muhammad." Maka mereka mendatangi aku. Aku kemudian pergi bersama mereka, lalu aku pegang lingkaran pintu surga, kemudian aku tarik. Kemudian aku ditanya, "Siapa itu?" aku menjawab, "Muhammad." Kemudian mereka membukakan pintu untukku, dan berkata, "Selamat datang." lalu aku tersungkur bersujud. Kemudian Allah mengilhami aku untuk memuji, bertahmid, dan mengagungkan-Nya. Lalu aku diperintah, "Angkatlah kepalamu, mintalah! Kamu akan diberi. Mintalah hak syafaat, maka kamu akan diizinkan untuk memberi syafaat. Dan berkatalah, akan didengar perkataanmu. Itulah maqam yang terpuji, yang difirmankah Allah, "Semoga Tuhanmu memberikan maqam yang terpuji kepadamu." (Riwayat at-Tirmidzi)

Dari ayat dan hadis-hadis di atas dipahami bahwa Nabi Muhammad saw dengan mengerjakan salat tahajud akan diangkat oleh Allah swt ke tempat dan kedudukan yang dipuji oleh umat manusia, para malaikat, dan Allah Tabaraka wa Taala, yaitu kedudukan untuk memintakan syafaat bagi umat manusia pada waktu berada di Padang Mahsyar dengan izin Allah. Umat manusia memang berhak mendapat syafaat karena amal saleh dan budi pekerti mereka semasa di dunia, yaitu diampuni dosanya oleh Tuhan atau dinaikkan derajatnya. Pada firman Allah yang lain diterangkan bahwa bangun di tengah malam untuk salat tahajud dan membaca Al-Qur'an dengan khusyuk akan dapat membuat iman jadi kuat dan membina diri pribadi. Allah swt berfirman: Wahai orang yang berselimut (Muhammad)! Bangunlah (untuk salat) pada malam hari, kecuali sebagian kecil. (Yaitu) separuhnya atau kurang sedikit dari itu, atau lebih dari (seperdua) itu, dan bacalah Al-Qur'an itu dengan perlahan-lahan. Sesungguhnya Kami akan menurunkan perkataan yang berat kepadamu. Sungguh, bangun malam itu lebih kuat (mengisi jiwa); dan (bacaan di waktu itu) lebih berkesan. (al-Muzzammil/73: 1-6)

Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa Shalat Sunnah merupakan suatu anjuran bagi umat Islam untuk menambah amalan shalat Fardhu. Sholat sunnah disyariatkan untuk menyempurnakan sholat fardu, karena sholat merupakan amal ibadah penentu dari amal ibadah yang lain diahadapan Allah swt. Tiada kewajiban lain selain shalat lima waktu, kecuali melaksanakan shalat sunnah sebagai tambahan. Shalat sunnah dibagi menjadi dua, yang dilakukan dengan berjamaah dan yang dilakukan dengan sendiri. Shalat sunnah tersebut juga bisa di bagi kedalah 2 macam menurut kekuatannya, yakni shalat sunnah muakkad dan shalat sunnah ghairu muakkad.  Shalat sunnah yang dibahas dalam artikel ini adalah shalat sunnah Tahajud, Adapun ayat-ayat shalat Tahajud dalam Al-qur’an sudah jelas dalilnya yaitu pada surat al-Isra’ : 79 dan al-Muzzammil : 1-4.

Posting Komentar

0 Komentar