NAMA : NUR SANTI
NIM : 602201010024
KELAS : 2 A
PRODI : MANJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
ILMU JADALIL QUR’AN
Jadal atau Jidāl adalah bertukar pikiran dengan cara bersaing dan berlomba untuk saling mengalahkan lawan. Pengertian ini berasal dari kata-kata (جدلت الحبل), yaitu (أحكمت فتله) (aku kokohkan jalinan tali itu).
Allah menyatakan dalam Al-Qur’an bahwa berdebat merupakan salah satu tabiat manusia, yakni paling banyak bermusuhan dan bersaing.Allah swt berfirman,
كَانَ الْإِنْسَانُ أَكْثَرَ شَيْءٍ جَدَلاً
Artinya: “Tetapi manusia adalah memang yang paling banyak membantah”.
Secara umum Jadal dalam arti pertentangan atau perselisihan atau perbedaan pendapat muncul bersamaan dengan adanya manusia di muka bumi ini, bahkan menurut perspektif Al-Qur’an, jadal sudah ada jauh sebelum manusia pertama, nabi Adam as diciptakan dan dilempar ke dunia yaitu jadal yang dilakukan oleh malaikat ketika Allah swt menyatakan untuk menciptakan “khalifah” di muka bumi, dan jadal yang dilakukan Iblis ketika diperintah Allah swt untuk bersujud kepada nabi Adam as. Ini berarti bahwa jadal merupakan sifat dasar dan sekaligus sebagai dinamika dalam kehidupan umat manusia.
Sedangkan jadal sebagai sebuah ilmu yang dipelajari dan diterapkan, bersumber pada filsafat Yunani. Menurut Al-Syarqānī, jadal sebagai sebuah ilmu (ilmu Jadal) diawali oleh paham dialektika yang dicetuskan oleh Heraklitos, kemudian dikembangkan oleh Sokrates, Plato, dan Aristoteles dengan nama ilmu logika. Pemikiran para filosof Yunani ini kemudian mempengaruhi pemikiran serta memberikan inspirasi bagi umat Islam untuk menyusun ilmu Jadal yang lebih sesuai dengan ajaran Islam.
Adapun hal-hal yang menyebabkan berkembangnya masalah jadal di kalangan umat Islam adalah sebagai berikut:
Meluasnya wilayah Islam dan masuknya para pemeluk agama lain ke dalam negara Islam yang kemudian terjadi percampuran hukum-hukum mereka kepada umat Islam dan ini tentu saja menimbulkan perdebatan.
Adanya pemeluk agama lain yang memeluk agama Islam. Di antara mereka ini ada yang mencampur ajaran-ajaran sebelumnya dengan ajaran-ajaran Islam karena ketidaktahuan mereka. Di samping itu ada pula yang memang sengaja menyusup ke dalam Islam hanya untuk menyebarkan fitnah dan kekacauan. Ini tentu saja memaksa umat Islam untuk membantahnya.
Adanya sebagian teks-teks Al-Qur’an dan Sunnah Nabi saw yang nampak berbeda dengan apa yang telah dikenal dan disepakati di kalangan para sahabat sehingga perlu ditakwilkan dan ditafsir. Keadaan ini sering menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan umat Islam, sehingga disalahgunakan oleh orang-orang yang berniat tidak baik untuk memecah belah umat. Hal ini mengharuskan umat Islam untuk mendiskusikannya agar umat Islam terhindar dari permusuhan dan perpecahan.
Munculnya kecenderungan penggunaan akal-pikiran sebagai trend dalam pembahasan berbagai masalah, karena dorongan kondisi sosial politik yang sudah aman dan tenteram.
Berkembangnya lembaga-lembaga hukum di kota-kota Islam dalam menyelesaikan berbagai perkara yang menimpa masyarakat, ditambah lagi adanya keinginan yang besar dari masyarakat untuk mengetahui hikmah agama, kemudian mereka mendatangi lembaga-lembaga tersebut dan mendengarkan serta menanggapi apa yang dikatakan para hakim. Sehingga muncul kebiasaan untuk berdiskusi atau berdialog.
Adanya serangan dan tuduhan dari orang-orang Yahudi, Nasrani, Atheis dan lain-lain terhadap Islam sebagai agama yang penuh dengan keraguan dan ketidakjelasan, sehingga dianggap tidak layak sebagai sebuah agama. Lalu mereka menyebarkan tipu daya dan menentang umat Islam di segala tempat. Ini memaksa para tokoh Islam melakukan pembelaan untuk melemahkan dan menghancurkan pendapat dan keyakinan mereka.
Pembahasan tentang tema-tema yang sulit dipahami. Seperti tentang hal-hal gaib, senantiasa menjadi medan bagi para pembahas yang masing-masing merasa paling benar. Metode taklīd tidak akan mampu sampai pada hakikat persoalan, lalu dikembangkan metode diskusi yang dirasa akan lebih baik dampaknya.
0 Komentar